SOSOK Pembacok Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Dibongkar Istri karena Baju Berdarah, Ini Motifnya

Inilah sosok tersangka pembacok mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus dan putrinya Rahmi Dwi Utami (Tami) pada Selasa (29/3/2023). 

Editor: Musahadah
kolase youtube kompasTV
A (inisial), tersangka pembacok eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus setelah ditangkap polisi. 

Awalnya, pelaku mengira Jaja tinggal sendirian di rumah.

Karenanya saat mengetahui korbannya memberontak, pelaku gelap mata dan panik sehingga langsung membacok Jaja serta Tami.

"Pas begitu (usai membacok Tami) si bapaknya di tangga turun, saya berasumsi 'wah saya udah ketahuan', dari situ udah enggak sadar, daripada saya ketahuan, akhirnya saya menyerang (Jaja)," pungkas A.

Atas perbuatannya, A dijerat pasal berlapis. Pertama pelaku dijerat pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Lalu pelaku dilapisi dengan pasal Penganiayaan 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Tak hanya itu, pelaku juga dijerat pasal UU darurat tahun 12 nomor 51 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tak Ada Barang Hilang

Kusworo mengatakan, saat kejadian tak ada barang korban yang hilang.

"Dari informasi sejauh ini, hanya satu pelakunya," kata Kusworo.

Salah seorang tetangga, Dion mengungkapkan, saat itu kondisinya sepi, tiba-tiba tetangga keluar dan memanggil-manggilnya, mungkin panik.

"Kebetulan saya ada ambulans, untuk penanganan pertama itu saya bawa dua-duanya ke rumah sakit terdekat, yaitu rumah sakit Mayapada," ujar Dion.

Dion mengatakan, penanganannya bagus dari pihak rumah sakit, sampai tindakan terakhir dibawa ke ruangan.

"Korban dua orang, bapak sama anak. Bapak haji Jaja Ahmad, itu mantan Ketua Komisi Yudisial, kalau anaknya itu Tami (Rahmi Dwi Utami) mungkin usianya sekitar 22 tahun," kata Dion.

Dion mengaku, saat melihat korban, keduanya sudah berlumuran darah, saat pertama kali melihat korban sedang jongkok.

"Penuh darah, sudah lemas, karena mungkin bisa kehabisan darah kalau telat ditolong," ujar dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved