Berita Jember

Polisi Selidiki Dugaan Praktik Pungli PIP Para Oknum Politikus, Guru dan Kepala Sekolah di Jember

Satreskrim Polres Jember, kini tengah melakukan penyelidikan dugaan praktik pungutan liar (Pungli) dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur, kini tengah melakukan penyelidikan dugaan praktik pungutan liar (Pungli) dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengungkapkan, penyelidikan pungli PIP ini, berdasar pengaduan dari masyarakat.

"Kami serius mengambil langkah untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut," kata AKP Dika, Selasa (28/3/2023)

Menurutnya, mayoritas laporan menyebut, bahwa praktik pungli dilancarkan oleh oknum politikus partai politik, guru hingga kepala sekolah yang tega menyunat dana bantuan PIP.

"Kisaran nominal pungli antara 20-30 persen. Misalnya, bagi yang mendapat PIP senilai Rp 250 ribu atau Rp 450 ribu, lantas disuruh membayar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu," paparnya

Dika menilai, modus yang dilakukan oleh pelaku pungli ini, dilakukan melalui jejaring oknum politikus serta guru maupun kepala sekolah yang berkompromi untuk memotong dana penerima PIP.

"Sengaja memanfaatkan keuntungan posisinya untuk melancarkan pungli. Modusnya dengan meminta sebagian dari dana PIP kepada orang tua siswa," imbuhnya.

Dika juga menyebut, korban Pungli PIP sangat rentan terhadap berbagai ancaman. Mengingat, mereka kebanyakan adalah orang tua siswa yang dalam aspek relasi kuasa berada di bawah tekanan pemilik akses terhadap bantuan dana pendidikan tersebut.

"Pemerintah memberi bantuan PIP dengan tujuan membantu biaya pendidikan untuk siswa dari kalangan keluarga tidak mampu. Maka dari itu, praktik Pungli PIP dilarang," urai Dika.

Oleh karena itu, Dika meminta semua orang tua siswa yang merasa telah menjadi korban pungli, untuk tidak perlu takut melaporkan tindakan tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Setiap identitas pelapor dijamin kerahasiaannya oleh kami, supaya terjaga dari kemungkinan tindakan intimidasi," katanya.

Sekadar informasi, bantuan PIP memang terbagi dalam berbagai kategori. Di antaranya keluarga miskin, siswa atas pertimbangan khusus yang diusulkan sekolah dan pengajuan lewat partai politik langsung ke Kemendikbud.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jember, Hadi Mulyono mengaku kesulitan untuk mengidentifikasi penerima PIP yang dari jalur usulan partai politik. Sebab, hal tersebut tanpa melalui proses verifikasi Dispendik.

"Yang kami ketahui hanya yang lewat dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Tapi, yang dari konstituen partai politik tidak termonitor,"sebutnya.

Hadi bakal memilah antara data penerima PIP Dapodik dengan usulan partai politik.

"Besok lebih detail dan jelasnya data-data itu," katanya singkat.

Informasi yang tengah dihimpun, Polisi menyelidiki praktik pungli PIP yang menyasar ke lingkungan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP ) dibawah naungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved