JADWAL Pencairan THR ASN dan Pensiunan Tahun 2023, Berikut Rinciannya serta Jumlah Gaji Ke-13

Berikut informasi mengenai jadwal pencairan THR ASN 2023 dan pensiunan, serta rinciannya dan besaran gaji ke-13

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Shutterstock
Ilustrasi THR ASN dan pensiunan, berikut jadwal pencairannya di tahun 2023 

SURYA.CO.ID - Memasuki Ramadhan 2023, informasi mengenai jadwal pencairan THR ASN mulai dicari.

Selain jadwal pencairan THR ASN, masyarakat juga banyak yg menunggu informasi gaji-13.

Lantas, kapan THR ASN 2023 cair? Bagaimana pula dengan yang bakal diterima oleh para pensiunan?

Mengenai hal tersebut, pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta mengungkapkan bahwa pencairan THR PNS dan pensiunan bakal berkaca dari tahun-tahun sebelumnya.

Biasanya, THR cair 10 hari menjelang Hari Raya Idulfitri.

Oleh sebab itu, THR bakal cair mulai H-10 sebelum Lebaran 2023.

"Berdasarkan pengalaman, THR dibagi paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023), dikutip Surya.co.id dari Kompas.com.

Terkait skema pemberian dan besaran THR ASN dan pensiunan saat ini masih dibahas dan tak lama lagi akan segera diumumkan oleh pemerintah.

"Bersabar sedikit lagi ya. Kita tunggu pengumumannya," kata Isa.

Menhub Minta Pencairan THR Dipercepat

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta agar penyaluran THR dipercepat agar mengurai kemacetan bagi pemudik yang meninggalkan Jakarta pada Lebaran 2023.

"Sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka sudah terima THR.

Dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan (mudik) mulai 18 (April) malam," kata dia dalam video di kanal Youtube Sekretariat Kabinet, Jumat (24/3/2023).

Bila mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, THR ASN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan THR dari sumber APBD tak berbeda jauh dengan APBN, yang membedakan adalah tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah serta memperhatikan kemampuan kapasitas fiskalnya.

Berikutnya, Pasal 5 dalam PP tersebut disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri sedang masa cuti di luar tanggungan negara, sedang bertugas di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca juga: Selama Ramadan 2023, Jam Kerja ASN Kota Blitar Dipangkas 5 Jam per Minggu

Rincian THR dan Gaji Ke-13 PNS

Melansir Tribunnews.com, menurut PP Nomor 16 Tahun 2022, rincian THR dan Gaji ke-13 PNS terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. 50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, untuk gaji pokok PNS memiliki besaran yang berbeda-beda tergantung dengan golongannya.

Gaji Pokok PNS

Pemberian gaji pokok PNS telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019.

Adapun besaran gaji pokok PNS pada setiap golongan yakni sebagai berikut:

 1. Gaji Pokok PNS Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan IIb: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: JADWAL Pencairan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri, Ini Kata Kemenkeu & Besaran Tiap Golongan

2. Gaji Pokok PNS Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Gaji Pokok PNS Golongan III

- Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400

- Golongan IIIb : Rp2.688.500 – Rp4.415.600

- Golongan IIIc : Rp2.802.300 – Rp4.602.400

- Golongan IIId : Rp2.920.800 – Rp4.797.000

4. Gaji Pokok PNS Golongan IV

- Golongan 4a : Rp3.044.300 – Rp5.000.000

- Golongan 4b : Rp3.173.100 – Rp5.211.500

- Golongan 4c : Rp3.307.300 – Rp5.431.900

- Golongan 4d : Rp3.447.200 – Rp5.661.700

- Golongan 4e : Rp3.593.100 – Rp5.901.200

>>> Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved