Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

UPDATE Nasib Mario Dandy Terancam 2 Pidana Baru, Amanda Sang Pelapor Diperiksa Polisi Pekan Depan

Belum juga perkara penganiayaan David Ozora disidangkan, Mario Dandy Satriyo sudah terancam pidana baru. 

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Amanda, eks pacar yang melaporkan balik Mario Dandy dan teman-temannya ke Polda Metro Jaya. 

SURYA.CO.ID - Belum juga perkara penganiayaan David Ozora disidangkan, Mario Dandy Satriyo sudah terancam pidana baru. 

Pertama, Mario Dandy terancam pasal pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan pacarnya, Anastasya Pretya Amanda (19) alias APA. 

Kedua, Mario Dandy juga terancam dilaporkan atas tuduhan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada kasus yang dilaporkan Amanda, dalam waktu dekat penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa pelapor. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pemeriksaan terhadap Amanda akan dilakukan pada pekan depan.

Baca juga: REKAM JEJAK Saut Maruli Tua Pasaribu, Hakim Tunggal yang Sidang AG Pacar Mario Dandy: Dikenal Tegas

"Hari Senin tanggal 27 Maret 2023, sekitar jam 10.00 WIB akan dilakukan klarifikasi korban atas nama Amanda (APA)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023).

Sejauh ini, Trunoyudo menjelaskan, polisi baru melakukan klarifikasi terhadap kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita sebagai pelapor.

"Baru dilakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap saksi pelapor atas nama saudari Ernita (kuasa hukum saudari Amanda atau APA)," ujarnya.

Sebelumnya, Amanda mengklaim tidak mengenal AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) yang kini ikut terjerat dalam kasus penganiyaan ke Crytalino David Ozora (17).

Hal ini disebut setelah Amanda disebut-sebut menjadi 'pembisik' ke mantan pacarnya, Mario Dandy dengan menuduh David melakukan perbuatan tidak baik ke AG sehingga menjadi pemicu terjadinya penganiayaan.

"Amanda tidak pernah kenal dengan AG, tidak pernah ada kenal sama sekali," kata kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

Amanda dan Mario memang sebelumnya menjalin asmara. Namun, hubungan keduanya kandas di tahun 2022 dan keduanya menjalani kehidupannya masing-masing.

Hingga akhirnya, pada 30 Januari 2023, Amanda yang sedang berkumpul di sebuah kafe di Kemang, Jakarta Seltan dihampiri Mario.

Menurut Enita, sebenarnya saat itu kliennya keberatan untuk ditemui Mario. Sebab, APA sedang bersama dengan teman-temannya.

"Namun demikian, dengan terjadinya fakta yang bergulir di luar bahwa tanggal 30 Januari menjadikan satu momen bagi MDS bersama kuasa hukumnya, begitu juga AG dengan kuasa hukumnya, memblowup menuduh kepada Amanda menyampaikan suatu perbuatan tidak baik yang dilakukan oleh korban atau David," tutur Enita.

"Itu kami bantah dengan tegas, pertemuan 30 Januari itu hanya pertemuan seperti biasa, jadi tidak ada menyinggung status AG membicarakan begini begini, melakukan perbuatan tidak baik, tidak ada sama sekali," sambungnya.

Atas tudingan tersebut, Enita mengatakan pihaknya melaporkan Mario cs ke Polda Metro Jaya pada 14 Maret 2023 lalu atas tuduhan pencemaran nama baik.

Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Amanda melaporkan Mario cs terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.

Terancam Dijerat UU ITE

Kondisi David Ozora sebulan setelah dianiaya Mario Dandy terungkap. Sudah tak diikat kaki dan tangannya.
Kondisi David Ozora sebulan setelah dianiaya Mario Dandy terungkap. Sudah tak diikat kaki dan tangannya. (kolase istimewa/tribun jakarta)

Di bagian lain, keluarga David Ozora (17) kini mempersiapkan laporan baru bagi Mario Dandy Satriyo (20). 

Laporan tersebut buntut penyebaran video penganiayaan David yang disebarkan Mario. 

Mario kini terancam melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE). 

"Kami sudah mendiskusikan itu dari keluarga dengan kuasa hukum dan itu menjadi salah satu pertimbangan kami untuk turut melaporkan ke pihak kepolisian," ujar perwakilan keluarga David, Alto Luger, Rabu (22/3/2023).

Alto mengatakan, adanya penyebaran video tersebut sekaligus dapat membuktikan bahwa Mario melakukan perencanaan penganiayaan David. 

"Mudah mudahan ya karena ini bukti ada perencanaan bahwa kalau di video disebarin jadi ada perencanaan," kata Alto. 

Alto menyebut Mario mengirimkan dan menyebar video penganiayaan ke teman-teman sekolah David.

Dalam video yang dikirim itu, kata Alto, Mario menyertakan kalimat provokasi. 

"Kami sudah tahu bahwa memang si mario memang mengirim itu ke anak anak yang di PL (SMA Pangudi Luhur) narasinya adalah ‘ini gua sudah ngerjain teman kalian’ jadi narasi menantang," kata Alto. 

Alto mengungkapkan dari tiga orang yang menerima video tersebut, satu di antaranya sudah diketahui identitasnya.

"(Video penganiayaan) dikirim via WhatsApp," ujarnya. 

Seperti diketahui, sesaat setelah menganiaya David, Mario Dandy disebut mengirimkan video penganiayaan David.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat hadir di acara Rosi KompasTV, Kamis (16/3/2023).

Kombes Hengki Haryadi mengatakan video penganiayaan David itu dikirim Mario Dandy ke tiga orang berbeda.

"Sebelum tersangka Mario ini dibawa ke Polsek, sempat dikirimkan kepada tiga pihak yang berbeda," ungkap Hengki.

Dengan menyebarkan video penganiayaan David, kata Hengki, Mario Dandy telah melanggar pidana dan Undang-undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE).

"Ini pelanggaran hukum, ini delik pidana. Selain penganiayaan berat, ini (mengirim video) pelanggaran pidana lagi karena ini menyebarkan penganiayaan sadis terhadap anak di bawah umur, melanggar UU ITE."

"(Video itu dikirim) Sesaat setelah penganiayaan terjadi," katanya. 

Meski demikian, Hengki mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait motif Mario Dandy mengirimkan video penganiayaan David tersebut. 

Selain soal video David, Mario Dandy diketahui juga telah memberikan ancaman kepada korban beberapa minggu sebelum penganiayaan terjadi.

Hal tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan digital forensik terhadap alat bukti yang diperoleh penyidik. 

"Ternyata berapa minggu sebelum terjadinya perbuatan pidana ini, penganiayaan ini, ternyata kita dapatkan bukti yang perlu kita konfirmasi." 

"Bahwa memang sudah ada ancaman-ancaman terhadap korban ini," kata Hengki. 

Meski demikian bukti yang didapat tersebut, kata Hengki, perlu dikonfirmasi kepada saksi yang akan dipanggil agar menguatkan adanya unsur perencanaan dalam penganiayaan David.

"Akan mempertajam unsur perencanaan ditambah dengan alat bukti yang baru kita peroleh, dan kami akan konfirmasikan lagi."

"Jadi artinya ini memperkuat bahwa perbuatan ini sudah direncanakan sebelumnya seperti itu," kata Hengki.

"Ini akan kita perdalam lagi untuk memenuhi unsur perencanaan tersebut," lanjutnya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Update Mario Dandy Dilaporkan Pencemaran Nama Baik, APA Mantannya Bakal Segera Diperiksa

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved