Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya
REKAM JEJAK Saut Maruli Tua Pasaribu, Hakim Tunggal yang Sidang AG Pacar Mario Dandy: Dikenal Tegas
Inilah rekam jejak Saut Maruli Tua Pasaribu, hakim tunggal yang akan menyidangkan AG pacar Mario Dandy Satriyo, dalam perkara penganiayaan David Ozora
SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak Saut Maruli Tua Pasaribu, hakim tunggal yang akan menyidangkan AG pacar Mario Dandy Satriyo, dalam perkara penganiayaan David Ozora.
Penentuan hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara AG pacar Mario Dandy itu diputuskan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melimpahkan perkaranya ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (24/3/2023).
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengungkapkan, Saut Maruli Tua Pasaribu, hakim tunggal yang akan menangani perkara terdakwa anak AG merupakan Ketua PN Jakarta Selatan.
"Perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," jelas Djuyamto.
Setelah ditetapkan sebagai hakim tunggal dalam perkara terdakwa AG, Saut juga telah menetapkan proses pelaksanaan diversi.
Baca juga: BUKTI AG Pacar Mario Dandy Caper ke David Ozora Terungkap, Dibalas Menohok: Ngapain Sih Ngirim PAP
Diketahui, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, diversi diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Hakim tunggal menetapkan untuk pelaksanaan diversi. Proses diversi ini kan sesuai ketentuan Undang-Undang, lamanya adalah 30 hari," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).
Djuyamto menjelaskan, terdakwa AG akan menjalani musyawarah diversi pada Rabu (29/3/2023).
"Dan untuk penetapan pertama proses mediasi itu, musyawarah diversi itu, sudah ditentukan tanggal 29 Maret 2023. Untuk selanjutnya tentu proses merupakan kewenangan Hakim tunggal dimaksud," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi memastikan proses hukum yang diterapkan kepada AG sesuai dengan usianya, yang masih di bawah umur.
Termasuk dalam gelaran persidangan nantinya, yang akan bersifat tertutup.
Hal itu sebagaimana ketentuan yang berlaku, yaitu KUHAP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Kalau anak khusus, tertutup. Bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," ujar Syarief Sulaeman Nahdi.