Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya
UPDATE Nasib Mario Dandy Terancam 2 Pidana Baru, Amanda Sang Pelapor Diperiksa Polisi Pekan Depan
Belum juga perkara penganiayaan David Ozora disidangkan, Mario Dandy Satriyo sudah terancam pidana baru.
"Itu kami bantah dengan tegas, pertemuan 30 Januari itu hanya pertemuan seperti biasa, jadi tidak ada menyinggung status AG membicarakan begini begini, melakukan perbuatan tidak baik, tidak ada sama sekali," sambungnya.
Atas tudingan tersebut, Enita mengatakan pihaknya melaporkan Mario cs ke Polda Metro Jaya pada 14 Maret 2023 lalu atas tuduhan pencemaran nama baik.
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Amanda melaporkan Mario cs terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.
Terancam Dijerat UU ITE

Di bagian lain, keluarga David Ozora (17) kini mempersiapkan laporan baru bagi Mario Dandy Satriyo (20).
Laporan tersebut buntut penyebaran video penganiayaan David yang disebarkan Mario.
Mario kini terancam melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).
"Kami sudah mendiskusikan itu dari keluarga dengan kuasa hukum dan itu menjadi salah satu pertimbangan kami untuk turut melaporkan ke pihak kepolisian," ujar perwakilan keluarga David, Alto Luger, Rabu (22/3/2023).
Alto mengatakan, adanya penyebaran video tersebut sekaligus dapat membuktikan bahwa Mario melakukan perencanaan penganiayaan David.
"Mudah mudahan ya karena ini bukti ada perencanaan bahwa kalau di video disebarin jadi ada perencanaan," kata Alto.
Alto menyebut Mario mengirimkan dan menyebar video penganiayaan ke teman-teman sekolah David.
Dalam video yang dikirim itu, kata Alto, Mario menyertakan kalimat provokasi.
"Kami sudah tahu bahwa memang si mario memang mengirim itu ke anak anak yang di PL (SMA Pangudi Luhur) narasinya adalah ‘ini gua sudah ngerjain teman kalian’ jadi narasi menantang," kata Alto.
Alto mengungkapkan dari tiga orang yang menerima video tersebut, satu di antaranya sudah diketahui identitasnya.
"(Video penganiayaan) dikirim via WhatsApp," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.