Berita Surabaya

Bapemperda DPRD Surabaya Larang Pelaku Usaha Bebankan Kantong Berbayar kepada Konsumen

Selama ini, banyak toko modern mengarahkan setiap pengunjung atau konsumen membeli kantong belanjaan rumah lingkungan.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa dan pixabay.com
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Surabaya Josiah Michael (kanan) dan foto ilustrasi (kiri) 

Selain soal kantong ramah lingkunga di mal, Raperda yang tengah dibahas itu juga akan mengatur mengenai incenerator (pembakaran sampah).

Pemkot Surabaya wajib menambah incenerator yang ramah lingkungan.

Josiah mengatakan selain asap pembakaran harus ramah lingkungan, hasil pembakaran juga wajib ramah lingkungan dan sistem dari incenerator tersebut harus tertutup supaya tidak ada polusi bau menyengat maupun pencemaran air lindi.

Menurut Josiah, incenerator yang ada saat ini hanya mampu menampung 1000 ton perhari.

Sedangkan sampah yang dihasilkan warga Surabaya mencapai 1.600 ton per hari.
Kalau kapasitas incenerator ini masih kurang akan ada penumpukan di TPA Benowo.

Memang tidak murah terkait alat incenerator ini. Diperkirakan biaya pengadaan incenerator tersebut sekitar Rp 1,6 triliun.

"Bisa diupayakan alat ini tapi multi years," kata Josiah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved