Berita Surabaya

Bapemperda DPRD Surabaya Larang Pelaku Usaha Bebankan Kantong Berbayar kepada Konsumen

Selama ini, banyak toko modern mengarahkan setiap pengunjung atau konsumen membeli kantong belanjaan rumah lingkungan.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa dan pixabay.com
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Surabaya Josiah Michael (kanan) dan foto ilustrasi (kiri) 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Surabaya Josiah Michael melarang setiap supermarket dan toko modern membebankan kantong belanjaan kepada konsumen.

Sebab itu sudah menjadi tanggung jawab pengelola toko modern wajib mencintai lingkungan.

Selama ini, banyak toko modern mengarahkan setiap pengunjung atau konsumen membeli kantong belanjaan rumah lingkungan.

Bahkan ada yang menetapkan harga per kantong ini di atas 5.000 atau lebih. Padahal bisa jadi pengunjung butuh lebih dari dua kantong.

"Tidak bisa dibiarkan praktik mengkomersialkan tas kantong di toko modern. Tas itu sudah menjadi tanggung jawab pengelola toko modern. Terutama tas kantong ramah lingkungan dari kertas. Bukan plastik. Kami akan mengusulkan dalam Perda akan polemik ini," kata Josiah, Kamis (23/3/2023).

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menyebut Bapemperda saat ini sedang menggodok Raperda Tentang Sampah Permukiman yang masuk dalam propemperda 2023 sebagai Raperda usulan DPRD. Salah satunya menyinggung sampah plastik dari toko modern.

Josiah yang anggota Fraksi PSI ini mengusulkan agar ada penggabungan Perda yang identik.

Salah satunya adalah Perda no 1 tahun 2019 Perubahan Atas Perda no 5 tahun 2014.

"Saya lihat ada kemiripan dari Raperda yang sedang digodok dengan Perda 1 tahun 2019 tersebut. Jadi supaya tidak membuat masyarakat bingung dan supaya tidak banyak aturan di Surabaya, saya usulkan di gabung saja," tandasnya.

Dalam Raperda yang tengah dibahas agar pelarangan kantong plastik juga diatur dalam Perda.

Pelarangan kantong plastik ini juga saat ini sudah dimasukkan dalam Perwali.

Dalam Raperda itu juga ditekankan terkait aturan dan larangan bagi pelaku usaha untuk mencari untung dari kantong belanja.

Josiah mengemukakan soal kantong plastik di mal sifatnya adalah tawaran, bukan mengarahkan.

Namun idealnya kantong ramah lingkungan itu sudah seharusnya disediakan pengelola toko modern atau mal.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved