Berita Tulungagung

BREAKING NEWS: Pembuang Bayi di Pojok Tulungagung Itu Suami Bu Kades dan Selingkuhannya

Polisi menangkap dua orang terduga pembuang bayi di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.

|
Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polres Tulungagung
RY dan WY, tersangka pembuang bayi di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung. 

Ia lalu meletakkan kardus itu di tepi jalan sawah yang sepi, di dekat tanaman tebu.

Ia lalu berlaku seolah tak sengaja lewat di lokasi itu, dan menemukan kardus berisi bayi.

"RY juga yang membawa bayi itu ke Puskesmas Ngantru. Sesampai di Puskesmas bayi itu akhirnya meninggal dunia," ungkap Anshori.

Kini RY dan WY sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tulungagung.

Keduanya dijerat dengan pasal 76C dan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 3.000.000.

Karena pelakunya adalah orang tua korban, maka pidana ditambah sepertiganya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved