Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya
Mahfud MD Buka Suara soal Restorative Justice, yang Dinilai Tak Tepat untuk Mario Dandy: Ini Berat
Soal Restorative Justice atau keadilan restorative terhadap kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy, membuat Mahfud MD buka suara.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Soal Restorative Justice atau keadilan restorative terhadap kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy, membuat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, buka suara.
Menurut Mahfud MD, penerapan Restorative Justice dinilai tidak tepat jika untuk Mario Dandy.
Karena, tindakan atau pelanggaran yang dilakukan Mario Dandy termasuk berat.
Melansir Kompas, hal itu seperti yang disampaikan Mahfud MD dalam cuitannya, Sabtu (/18/3/2023).
Kompas.com juga sudaj mendapat izin dari staf terkait untuk mengutip cuitan Mahfud MD di Twitter.
Baca juga: PERSETERUAN PANAS Kubu Mario Dandy Vs Mantan Pacar, Laporan Amanda ke Polisi Dibalas Tantangan
“Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai Restorative Justice (RJ) loh,” kata Mahfud, dikutip Sabtu (18/3/2023).
“Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ,” kata Mahfud lagi.
Berdasarkan perkembangan penyidikan, Mario Dandy kini dijerat Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 354 Ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ia terancam ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, tawaran restorative justice pelaku penganiayaan D (17) hanya terbuka terhadap pelaku AG (15).
AG mendapat peluang untuk bisa lolos dari jerat pidana karena statusnya yang masih di bawah umur.
"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Ade Sofyan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2023).
Kejaksaan juga mengaku mempertimbangkan soal peran AG yang tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.
Kendati demikian, Ade mengatakan bahwa perdamaian ini hanya bisa dilakukan apabila korban dan keluarganya menyetujui.
"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," kata Ade.
Sementara itu, untuk tersangka Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19), Ade mengatakan, tak ada peluang bagi keduanya untuk mendapatkan proses restorative justice.
Sebab, keduanya dianggap pelaku utama yang menyebabkan korban luka berat.
Baca juga: SERANGAN BALIK Amanda Eks Pacar Mario Dandy usai Dituduh Terlibat Penganiayaan David, Lapor Polisi
Mario Dandy Berpeluang Dapat Hukuman Tambahan
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy, bisa terancam hukuman baru, setelah pihak kepolisian menemukan fakta lain.
Mario Dandy disebut bisa terancam hukuman baru jika dia terbukti menyebarkan video penganiayaan terhadap David.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dalam tayangan Rosi, Kompas TV, beberapa waktu lalu.
Dalam tayangan itu, Hengki Haryadi mengatakan bahwa Mario Dandy diketahui sempat menyebarkan video penganiayaan terhadap David pada tiga orang berbeda.
Artinya, jika Mario Dandy terbukti melakukan hal tersebut, dia bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik atau UU ITE.
"Hasil pemeriksaan kami, video tersebut sempat dikirimkan kepada tiga pihak yang berbeda," ungkap Hengki, melansir Tribunnews.
Mario Dandy dinilai sengaja menyebarkan aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur.
"Ini pelanggaran pidana lagi, karena ini menyebarkan penganiayaan sadis terhadap anak di bawah umur," ujar Hengki.
Saat ini, Hengki mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait motif Mario Dandy mengirimkan video penganiayaan David ke orang lain.
Selain soal video David, Mario Dandy diketahui juga telah memberikan ancaman kepada korban beberapa minggu sebelum penganiayaan terjadi.
"Yang perlu kami konfirmasi bahwa memang sudah ada ancaman-ancaman kepada korban," ujar Hengki.
Lebih lanjut, Hengki menyebut saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk mempertajam unsur perencanaan penganaiayaan oleh Mario Dandy pada David.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah Mario Dandy memiliki niat dan sudah merencanakan penganiayaan David.
Mahfud MD
Menko Polhukam
Mario Dandy
Penganiayaan David Ozora
jaksa tawarkan damai di kasus penganiayaan David
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Ingat Mario Dandy Terpidana Penganiayaan David Ozora? Tak Cuma Dibui, Kini Bakal Dituntut Rp 24 M |
![]() |
---|
Ingat David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy? Dapat Uang Rp 760 Juta, Begini Kondisi Terbarunya |
![]() |
---|
Ingat David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy? Cerita Mimpi Ketemu Gus Dur Saat Koma: Dianterin |
![]() |
---|
3 Hal Memberatkan Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim: Perbuatannya Sadis dan Sangat Kejam |
![]() |
---|
KABAR Terkini AGH yang Terseret Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Dulu Terpuruk Kini Bermusik di LPKA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.