Fakta Baru Guru Honorer Kritik Ridwan Kamil: Ternyata Tidak Dipecat, Ini Kata Dinas Pendidikan Jabar

Terdapat fakta baru kasus guru honorer kritik Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang hingga kini masih jadi sorotan. Berikut selengkapnya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
KOLASE IST/INSTAGRAM
Ridwan Kamil dan komentar Sabil, guru honorer yang kini mengaku dipecat 

SURYA.CO.ID - Terdapat fakta baru kasus guru honorer kritik Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang hingga kini masih jadi sorotan.

Diketahui, seorang guru honorer di SMK Telkom Cirebon dan SMKS Ponpes Minbauul Ulum, Muhammad Sabil Fadilah memberikan kritik kepada Ridwan Kamil melalui Instagram. 

Akibat hal tersebut, Sabil mengaku dipecat dari tempatnya mengajar.

Sabil juga menyebut Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, memerintahkan kantor cabang dinas (KCD) untuk menghubungi kepala sekolah dan mencabut Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dari tempat dia mengajar.

"Lalu RK nge-DM IG sekolah aku untuk ngasih peringatan ke aku.

Tidak hanya itu, RK ngasih perintah ke kepala KCD, lalu kepala KCD menghubungi kepsek aku untuk melepaskan/mencabut data Dapodik guru aku dari sekolah," kata dia, lewat pesan singkat, Rabu (15/3/2023).

Padahal sebelumnya, Ridwan Kamil mengaku tak menahu soal kebijakan itu.

Berikut fakta baru guru honorer kritik Ridwan Kamil.

Tidak ada perintah dari Ridwan Kamil

Terkait pernyataan Sabil, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Dindik Jabar) Wahyu Mijaya secara tegas membantahnya.

Wahyu menegaskan tidak ada perintah dari Ridwan Kamil untuk memberhentikan Sabil sebagai guru di SMK Telkom Cirebon dan SMKS Ponpes Minbauul Ulum.

"Jadi saya tegaskan tidak pernah ada perintah dari Pak Gubernur untuk memberhentikan yang bersangkutan," kata Wahyu dikutip dari Kompas.com.

Data masih ada di Disdik Jabar

Wahyu mengonfirmasi kepada pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Cirebon terkait hal itu.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved