Berita Surabaya

Eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto Juga Divonis Bebas Atas Perkara Tragedi Kanjuruhan

Eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas saat sidang kasus tragedi Kanjuruhan, di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas atas perkara tragedi Kanjuruhan, Kamis (16/3/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto menjadi anggota Polri ketiga yang menghadapi sidang kasus tragedi Kanjuruhan dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Lagi-lagi hasil putusan perkara ini kelewat ringan. Terdakwa yang ditahan sejak 24 Oktober 2022 ini, diputus bebas.

"Mengadili terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti yang Didakwakan. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan harkat dan martabatnya," kata Abu Achmad Sidqi Amsya, selaku hakim saat membacakan amar putusan.

Dijelaskan Abu, majelis hakim memutuskan Wahyu Setyo Pranoto dinyatakan bebas lantaran saat bertugas mengawal pengamanan Arema FC VS Persebaya awal Oktober 2022 lalu, tidak memiliki wewenang memerintahkan Brimob menggunakan gas air mata. Pasukan Brimob hanya bisa menuruti perintah Hasdarmawan selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim.

Eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi menyalami tim kuasa hukumnya usai mendengar vonis bebas, Kamis (16/3/2023).
Eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi menyalami tim kuasa hukumnya usai mendengar vonis bebas, Kamis (16/3/2023). (SURYA.CO.ID/Tony Hermawan)

Baca juga: AKP Bambang Sidik Achmadi Divonis Bebas dari Perkara Tragedi Kanjuruhan, Keluaga Korban Kecewa

Baca juga: Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan, Hasdarmawan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

"Saksi (Brimob) tidak tunduk perintah terdakwa. Semua saksi hanya tunduk terhadap Hasdarmawan. Majelis berkesimpulan, tidak ada hubungan sebab akibat atau kasualitas, karena Hasdarmawan tidak tunduk pada perintah terdakwa," ujarnya.

Respons jaksa mendengar putusan ini menjawab pikir-pikir. Praktis, hasil vonis terdakwa dari latar belakang polisi, Hasdarmawan Danki 3 Brimob Polda Jatim divonis 1 tahun 6 bulan, AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang dan Eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto diputus bebas.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved