Berita Surabaya

AKP Bambang Sidik Achmadi Divonis Bebas dari Perkara Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Kecewa

Disebut hakim terbukti tak bersalah, Eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas dari perkara Tragedi Kanjuruhan

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi menyalami tim kuasa hukumnya usai mendengar vonis bebas, Kamis (16/3/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA -Eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi menjadi polisi kedua yang menghadapi sidang kasus tragedi Kanjuruhan dengan agenda vonis, Kamis (16/3/2023).

Ternyata, di sidang kali ini, Abu Achmad Sidqi Amsya selaku hakim ketua memutus perkara di luar dugaan. AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

Bambang Sidik Achmadi dianggap tidak terbukti bersalah. Hakim meminta terdakwa dilepaskan dari segala dakwaan. Baik Pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 ayat 1 dan 2.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Memerintahkan dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Danki 1 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan dalam sidang agenda vonis kasus tragedi Kanjuruhan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Danki 1 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan dalam sidang agenda vonis kasus tragedi Kanjuruhan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023). (SURYA.CO.ID/Tony Hermawan)

Baca juga: Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan, Hasdarmawan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Baca juga: Eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto Juga Divonis Bebas Atas Perkara Tragedi Kanjuruhan

Vonis ini ,jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 3 tahun.

Mendengar putusan tersebut, Bambang Sidik Achmadi langsung menyatakan terima.

Seusai sidang, Bambang Sidik Achmadi tampak menyalami tim penasihat hukumnya.

Namun, ia tak mengeluarkan satu kata pun ketika diminta awak media untuk mengomentari hasil vonis tersebut.

Hasil vonis ini mendapat reaksi kecewa dari para anggota keluarga tragedi Kanjuruhan. Satu di antaranya Isatus Sa'adah (25), kakak dari Wildan Ramadhani (16).

Ia mengatakan, perjuangan selama ini menuntut keadilan percuma.

"Keluarga sudah ke Jakarta, datang ke Komnas HAM, LPSK, KPAI, Ombudsman. Terus menjelang sidang kirim surat desakan ke hakim. Tapi hasilnya seperti ini," keluhnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved