Berita Surabaya

Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan, Hasdarmawan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Danki 1 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan menghadapi sidang agenda vonis di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Danki 1 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan dalam sidang agenda vonis kasus tragedi Kanjuruhan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Danki 1 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan, menghadapi sidang agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Hasdarmawan menjadi terdakwa pertama yang divonis. Hasilnya, ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya.

Hakim menilai, terdakwa Hasdarmawan melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya yang menyebabkan hilangnya 135 nyawa dan menyebabkan orang lain menderita luka berat.

Eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi menyalami tim kuasa hukumnya usai mendengar vonis bebas, Kamis (16/3/2023).
Eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi menyalami tim kuasa hukumnya usai mendengar vonis bebas, Kamis (16/3/2023). (SURYA.CO.ID/Tony Hermawan)

Baca juga: AKP Bambang Sidik Achmadi Divonis Bebas dari Perkara Tragedi Kanjuruhan, Keluaga Korban Kecewa

Baca juga: Eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto Juga Divonis Bebas Atas Perkara Tragedi Kanjuruhan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Abu dalam amar putusannya.

Vonis ini jauh lebih ringan, dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 3 tahun.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Hasdarmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.

Hal yang memberatkan terdakwa, yakni terbukti secara sah melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

Sedangkan hal yang meringankan, yakni perbuatan suporter yang turun dari tribun stadion, menyelamatkan pemain dan official, mengabdi pada institusi atau kepolisian, tegas dan tidak berbelit.

Usai pembacaan vonis, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum terdakwa dan terdakwa sendiri memilih berdiskusi dulu apakah menerima atau menolak.

"Kami atas nama penasehat hukum pikir-pikir dalam putusannya," ucap salah satu penasehat hukum terdakwa.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved