Wahyu Kenzo Ditangkap Polisi
UPDATE Kasus Robot Trading ATG, Polisi Periksa Istri Wahyu Kenzo dan Penampung Dana Member
Kasus robot trading ATG, polisi periksa istri tersangka Wahyu Kenzo bernama Anggie Maulida dan penampung dana member yang bernama Desi
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Cak Sur
Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar, dan/atau.
Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun, dan/atau.
Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Tags
Wahyu Kenzo
robot trading ATG
investasi bodong
Anggie Maulida
Desi
Kombes Pol Budi Hermanto
PT Pansaky Berdikari Bersama
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.