Berita Malang Raya

UPDATE Hotline Polresta Malang Kota, Korban Robot Trading ATG yang Mengadu Capai Ribuan

Para korban robot trading ATG yang mengadu bukan hanya dari Indonesia saja, melainkan juga dari luar negeri.

|
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Cak Sur
Istimewa
Nomor hotline pengaduan korban robot trading ATG Polresta Malang Kota. 

SURYA.CO.ID, MALANG - Korban robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang mengadu melalui nomor hotline Polresta Malang Kota, telah mencapai ribuan.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasi Humas Polresta Malang Kota, Iptu Eko Novianto.

"Dari data per hari Senin (13/3/2023), pukul 10.00 WIB, ada sebanyak 1.361 korban yang mengadu ke nomor hotline kami," ujarnya kepada SURYA.CO.ID.

Pria yang akrab disapa Eko ini menjelaskan, para korban yang mengadu ke hotline tersebut, bukan hanya dari Indonesia saja, melainkan juga dari luar negeri.

Baca juga: Begini Modus Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Tipu Ribuan Korbannya, Awalnya Jual Susu Nutrisi

Baca juga: Robot Trading Wahyu Kenzo Tipu 25 Ribu Member di Indonesia dan 3 Negara, Kerugian Capai Rp 9 Triliun

"Selain dari berbagai wilayah Indonesia, ada juga yang berasal dari luar negeri seperti dari Inggris, Prancis, Jerman, Rusia, Swiss, Uni Emirat Arab (UEA) dan Irak," tambahnya.

Bagi korban di wilayah Indonesia, maka oleh nomor hotline tersebut diarahkan untuk melapor ke kepolisian setempat. Dengan melampirkan bukti pendukung, seperti bukti transfer dan rekening koran, akun ATG, dan bukti withdraw (apabila sudah pernah withdraw).

"Apabila korbannya di luar wilayah Indonesia (luar negeri), maka dapat melapor ke Interpol. Tentunya, dengan membawa bukti pendukung seperti bukti transfer dan rekening koran, akun ATG, dan bukti withdraw (apabila sudah pernah withdraw)," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus investasi bodong robot trading ATG dengan tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo telah menimbulkan kerugian besar bagi para korbannya.

Untuk korbannya, bukan hanya ratusan orang member, melainkan berjumlah sekitar 20-25 ribu orang. Dan tidak hanya dari Indonesia saja, melainkan juga dari luar negeri seperti Amerika, Rusia dan Prancis.

Diketahui, nilai kerugian yang dialami oleh para member robot trading yang dikelola tersangka mencapai Rp 9 triliun.

Atas perbuatannya tersebut, Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni, Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar.

Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar.

Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved