Wahyu Kenzo Ditangkap Polisi

Robot Trading Wahyu Kenzo Tipu 25 Ribu Member di Indonesia dan 3 Negara, Kerugian Capai Rp 9 Triliun

Nilai kerugian kasus investasi bodong yang dilakukan Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo diperkirakan capai Rp 9 triliun

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo saat digelandang di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA -Ternyata nilai kerugian kasus investasi bodong founder Robot Trading, Auto Trade Gold (ATG), yang dilakukan Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, diperkirakan tembus hingga sembilan triliun rupiah. 

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, nilai kerugian yang dialami oleh para member robot trading yang dikelola tersangka mencapai sembilan triliun rupiah. 

Bahkan, korbannya, bukan hanya ratusan orang member. Melainkan, berjumlah sekitar 20-25 ribu orang member dari Indonesia hingga ke beberapa negara di luar negeri, seperti Amerika, Rusia dan Prancis. 

Informasi tersebut diperoleh dari mekanisme penyidikan terhadap tersangka yang ditangkap pada Sabtu (4/3/2023). Dan serangkaian tahapan pemeriksaan yang dilalui oleh tersangka pada bulan November 2022 dan Januari 2023.

"Dari hasil keterangan sementara dari yang bersangkutan, diperkirakan kerugian mencapai Rp 9 Triliun, dengan jumlah korban 25.000 orang dan tidak hanya di Indonesia ada juga yang berasal dari negara-negara yang lain," ujarnya di Ruang Konferensi Pers, Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023). 

Toni menjelaskan, tersangka bakal dikenai pelanggaran pasal tentang perdagangan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Yakni, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 Miliar, dan atau

Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak 
memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar, dan/atau

Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yaitu tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, dan/atau.

Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan pidana penjara selamalamanya 4 tahun dan/atau 

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau.

Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. 

"Mengenai kasus investasi trading ini, hanya beberapa hari saja kami sudah mengamankan pelaku, yang diduga melakukan dugaan tindak pidana terkait dengan UU perdagangan kemudian ITE dan pencucian uang," pungkas Toni. 

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka. 

Mulai dari menyita uang sebagai barang bukti praktik dugaan penipuan yang dilakukan tersangka, dari tiga nomor rekening tersangka, dengan nilai keseluruhan sekitar enam miliar rupiah. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved