Berita Kota Probolinggo

Cinta Ditolak, Bondet pun Meledak, Pria Probolinggo Kecewa Sudah Beri Rp 700 Ribu ke Wanita Idaman

Lucunya, begitu tahu cintanya tak berbalas AH malah meminta kembali uang Rp 700.000 yang diberikannya kepada LL.

surya/danendra Kusumawardhana
Kondisi rumah Hamida (53), warga Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo yang rusak akibat dilempar bondet, Jumat (10/3/2023) lalu. 

SURYA.CO.ID, KOTA PROBOLINGGO - Perjuangan AH (26) memperjuangan cinta dari wanita idamannya yaitu LL (34), begitu mengerikan. Bagaimana tidak, setelah memastikan cintanya ditolak, AH malah nekat melemparkan bondet atau bom ikan ke rumah kos wanita idamanya itu di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jumat (10/3/2023) lalu.

AH melemparkan bondet itu ke rumah Hamidah (53), pemilik rumah di mana LL menginap. Pelemparan bondet itu dilakukan AH sekitar pukul 00.30 WIB. Tak lama setelah kejadian itu, personel Satreskrim Polres Probolinggo Kota meringkus AH yang juga warga Desa Sepuhgempol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan, pelaku diringkus di rumahnya hanya beberapa jam usai melempar bondet, tepatnya pukul 07.00 WIB. Dari hasil penyelidikan, pelemparan bondet itu didasari rasa sakit hati.

Pelaku menaruh perasaan kepada LL, wanita asal Lumajang yang indekos di rumah Hamida. Upaya menaklukkan hati LL pun dilancarkan AH. Salah satunya, AH rela memberikan uang Rp 700.000 kepada LL untuk membayar kos.

"Kenyataannya, usaha yang dilakukan pelaku justru berbanding terbalik. LL tetap tidak menggrubis pelaku. Cinta pelaku bertepuk sebelah tangan," kata kapolres saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2023).

Lucunya, begitu tahu cintanya tak berbalas AH malah meminta kembali uang Rp 700.000 yang diberikannya kepada LL. Sebelumnya, AH minta bertemu dengan LL dan sepakat janjian di rumah pemilik kos.

Dan LL yang didampingi rekannya, NM, warga Lumajang, lantas meminjam uang Rp 700.000 kepada anak pemilik kos, RH, guna mengganti uang AH. "Pelaku lantas mendatangi LL di rumah pemilik kos Jumat malam," ungkapnya.

Namun pada waktu yang dijanjikan, LL tidak mau menemui AH dan meminta tolong kepada RH untuk memberikan uang pengganti ke pelaku. Sementara LL memilih berdiam diri di kamar kos.

"LL tidak mau ditemui. Pelaku emosi, tidak terima dengan perlakuan itu. Setelah beberapa langkah keluar dari rumah pemilik kos, pelaku melempar bondet ke bagian depan rumah hingga meledak," paparnya.

Akibat ledakan bondet, kaca depan rumah kos pecah. Serpihan kaca berhamburan ke ruang tamu sampai melukai RH dan NM. Keduanya sempat dilarikan ke RSUD Dr Mohamad Saleh Kota Probolinggo. "RH dan NM kebetulan masih berada di ruang tamu saat pelaku melempar bondet. LL tidak terluka karena berada di kamar kos," terang kapolres.

Wadi menyebut, pihaknya mengembangkan kasus pelemparan bondet ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain. Pasalnya dari informasi yang dihimpun polisi, pelaku melakukan aksi pelemparan bondet bersama seorang rekannya.

"Kami juga menelusuri dari mana pelaku mendapatkan bondet ini. Pelaku dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 atau KUHP Pasal 187 Ayat 1 dan 2 dan atau KUHP pasal 351 dan atau pasal 406, ancaman hukumannya 20 tahun," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved