Berita Kota Probolinggo
Setelah Gugat Rp 3 Miliar Karena Batal Dinikahi, Wanita Probolinggo Pidanakan Eks Calon Suami
Ia melanjutkan, pihaknya telah mempersiapkan bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat. Bukti tersebut antara lain hasil visum.
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA PROBOLINGGO - Urusan asmara berbalik menjadi perkara antara Aurilia Putri Cristyn (20) dan calon suaminya yang gagal, Adi Suganda (23), bakal semakin seru. Setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, Kamis (9/3/2023), pihak Aurilia berencana melanjutkan perkara perdata itu ke ranah pidana.
Rencana melanjutkan gugatan ke ranah pidana itu, setelah pihak Adi mencoba mengajukan banding atas keputusan hakim PN Probolinggo yang menjatuhkan denda Rp 122 juta. Putusan itu lebih kecil dari gugatan pihak Aurilia sebesar Rp 3 miliar, akibat Adi batal menikahinya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini penggugat adalah Aurilia, warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Sedangkan, tergugat tak lain adalah mantan calon suami, Aurilia, Adi Suganda, warga Kelurahan Mangunharjo.
Penasihat hukum penggugat, Mulyono mengatakan pihaknya bakal melanjutkan ke perkara pidana. Perkara pidana tersebut, yakni penipuan yang dilakukan tergugat dengan berjanji menikahi penggugat.
Lalu dugaan asusila melakukan hubungan suami-istri di luar nikah. "Sesuai pertimbangan majelis hakim, bahwa perbuatan asusila dan penipuan ditindaklanjuti ke proses pidana. Kami pun akan melanjutkan perkara ke ranah pidana," kata Mulyono.
Ia melanjutkan, pihaknya telah mempersiapkan bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat. Bukti tersebut antara lain hasil visum.
"Setelah salinan putusan perkara perdata sudah didapat, kami akan melanjutkan ke perkara pidana. Bukti yang kami siapkan adalah hasil visum dari rumah sakit setempat. Hasil visum selaput darah klien kami robek dan ada bakteri," pungkasnya.
Perkara ini mencuat dipicu kegagalan penikahan antara Aurilia dan Adi Suganda, gara-gara pihak keluarga Adi mendadak membatalkan pernikahan secara sepihak, dua hari sebelum acara resepsi. Aurilia dan keluarganya tidak terima hingga memutuskan untuk menuntaskan perkara ini ke meja hijau.
Penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat Adi sebesar Rp 3 miliar. karena segala hal pendukung resepsi terpesan dan seribu undangan bagi tamu telah tersebar, resepsi pernikahan tetap digelar tanpa ada mempelai pria. ****
gagal menikah gugat calon suami Rp 3 miliar
gagal jadi pengantin didenda Rp 122 juta
mantan calon suami ajukan banding
PN Probolinggo
calon istri menggugat setelah batal dinikahi
Perampok Pakai Pistol Korek Api Sasar Butik di Kota Probolinggo, Motifnya Cuma Gara-gara Ini |
![]() |
---|
Hendak Cuci Muka, Pria di Kota Probolinggo Ini Malah Nyolong Kotak Amal Masjid, Aksinya Terekam CCTV |
![]() |
---|
Anak Polisi di Kota Probolinggo Jadi Korban Peluru Nyasar, Kejadian Saat Korban Hendak Olahraga |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Pengeroyokan Oleh Geng Motor di Kota Probolinggo Bertambah |
![]() |
---|
Hari Jadi Kota Probolinggo Diramaikan Tari Berbagai Daerah, Cermin Kekayaan Budaya Pendhalungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.