Berita Madiun

Geruduk Kantor Kejari Kabupaten Madiun, Demonstran Sebut Penanganan Kasus Pungli Tidak Tuntas

Sejumlah aktivis menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (9/3/2023). 



Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
Spanduk yang dibentangkan para peserta aksi demonstran di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (9/3/2023). 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Sejumlah aktivis menggeruduk Kantor Kejari Kabupaten Madiun, Kamis (9/3/2023). 

Unjuk rasa yang digelar LSM ini, mendapat pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas keamanan kejari.

Korlap aksi, Sujono mengatakan, ada beberapa tuntutan yang disampaikan oleh para demonstran.

Tuntutan itu sendiri, berkaitan dengan perkembangan kasus yang sampai saat ini belum ada progres signifikan.

"Ada beberapa masyarakat yang datang ke kami terkait dengan pungli. Diduga ada juga oknum yang meminta uang tanpa tanda bukti. Kami pastikan itu ada," ujarnya.

Dirinya menduga, kejari belum melakukan atau melaksanakan laporan permasalahan tersebut. Sehingga, pihaknya bakal mengawal bersama-sama untuk menuntaskan persoalan itu.

"Sesuai dengan penjelasan kejari, ada 32 orang yang diberikan tanda bukti. Yang tidak pakai itu, akan kami konfirmasi lebih lanjut dengan rekan-rekan sudah melaporkan ini kepada kami," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin menambahkan, massa sudah diberi penjelasan mengenai apa yang menjadi penyampaian mereka.

"Sudah ditindaklanjuti semuanya. Kami juga telah berdialog dan berkomunikasi. Yang pertama terkait masalah pupuk, sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah ditindaklanjuti. Selanjutnya tinggal melihat hasil persidangan," bebernya.

Soal tuntutan demonstran yang disebut dengan pungli, Andi menilai karena sebelumnya tidak ada komunikasi terjalin. Meski demikian semua yang disampaikan sudah diterangkan, apa yang disangkakan oleh massa telah dibuktikan dengan penetapan pengadilan.

"Penyidik telah menyita barang bukti terkait masalah pupuk, dengan tersangka 2 orang yang memintai uang dari 32 petani senilai Rp 497 juta dari total kerugian Rp 1 miliar lebih," paparnya.

"Kalau ditemukan oknum atau hal hal yang di luar dari dasar penyitaan, akan dilakukan tindakan hukum baik secara aturan maupun internal," tuntasnya.

Unjuk rasa berakhir dengan tertib.Massa telah membubarkan barisan dengan lancar dan tenang.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved