Berita Kota Probolinggo

Gagal Nikah di Probolinggo Berujung Gugatan Rp 3 Miliar, Keluarga Dua Mempelai Saling Olok di PN

pernikahan keduanya kandas karena setelah Adi dan keluarganya mendadak membatalkan pernikahan secara sepihak, dua hari sebelum resepsi.

|
surya/danendra Kusumawardhana
Keluarga Aurilia Putri Cristyn (20) dan Adi Suganda (23) saling olok di halaman Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo usai sidang putusan digelar, Kamis (8/3/2023). 

SURYA.CO.ID, KOTA PROBOLINGGO - Sidang gugatan perdata akibat pembatalan pernikahan secara sepihak berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, Kamis (9/3/2023). Majelis hakim akhirnya menerima gugatan ganti rugi oleh mantan mempelai perempuan kepada mantan calon suaminya, meski dengan nilai jauh lebih kecil.

Semula pihak mantan pengantin perempuan menggugat Rp 3 miliar. Tetapi dalam persidangan dengan agenda putusan itu, Hakim Ketua, Boy Jefry Paulus Simbiring memutuskan tergugat membayar ganti rugi Rp 122 juta.

Sebagai informasi, dalam perkara ini penggugat adalah yakni Aurilia Putri Cristyn (20), warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Sedangkan tergugat tidak lain adalah mantan calon suami Aurilia, yakni Adi Suganda (23) warga Kelurahan Mangunharjo.

Usai sidang, keluarga Aurilia dan Adi Suganda sempat saling olok di halaman PN. Penasihat hukum penggugat, Mulyono mengatakan majelis hakim menerima sebagian gugatan yang dilayangkan kliennya, Aurilia.

Gugatan tersebut mencakup kerugian materil dan immaterial. "Hasil putusan, nominal yang harus dibayarkan (tergugat) adalah Rp 122.530.000 atas kerugian sewa gedung, undangan, katering dan immaterial," kata Mulyono.

Mulyono menyebut, terkait putusan tersebut kliennya memilih pikir-pikir terlebih dahulu selama 14 hari ke depan. "Secara garis besar, sebetulnya kami bersyukur sebagian tuntutan atau gugatan kami diterima oleh hakim," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Aurilia harus mengubur dalam-dalam impian menikah dengan Adi Suganda Rencana pernikahan keduanya kandas karena setelah Adi dan keluarganya mendadak membatalkan pernikahan secara sepihak, dua hari sebelum resepsi.

Mendapat perlakuan tersebut, Aurilia dan keluarga tidak terima hingga memutuskan untuk menuntaskan perkara ini ke meja hijau. Betapa tidak, komponen resepsi pernikahan sudah disiapkan dan dipesan. Antara lain gedung, undangan, suvenir, jasa rias, dekorasi dan fotografer.

Selain itu, menurut keterangan Aurilia, ia dipaksa melakukan hubungan badan oleh Adi padahal belum sah menjadi pasangan suami-istri.

Gugatan perdata diajukan Aurilia dan keluarga bersama kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, pada Selasa (13/9/2022). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl.

Penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat Adi sebesar Rp 3 miliar. Karena segala hal pendukung resepsi terpesan dan seribu undangan bagi tamu telah tersebar, resepsi pernikahan tetap digelar. Pilu, di atas kuade, Aurilia tidak didampingi calon mempelai pria. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved