Irjen Fadil Imran Masih Soroti Debt Collector Bentak Polisi, Usulkan Ini Agar Tak Berani Arogan

Kapolda Metro Jaya tampaknya masih kesal dengan insiden debt collector bentak polisi imbas kasus Clara Shinta. Beri usulan agar mereka tak arogan.

Tribun Manado
Irjen Fadil Imran. Kapolda Metro Jaya tampaknya masih kesal dengan insiden debt collector bentak polisi imbas kasus Clara Shinta. 

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang debt collector sebagai tersangka dalam kasus pengambilan paksa kendaraan milik selebgram Clara Shinta dan perbuatan melawan anggota kepolisian.

Hingga saat ini, sudah ada lima tersangka yang ditangkap oleh kepolisian. Mereka adalah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, Jay Key, Erick Johnson Simangunsong, dan Brian Fladimer Wonata.

Sementara itu, dua debt collector lainnya, yakni Jemmy Matatula dan Yondri Hahemahwa, masih dalam pengejaran.

Sementara ini, para tersangka dijerat Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.

Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat Pasal 365, 368, dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara.

Menurut Hengki, para debt collector tidak serta merta dapat mengambil kendaraan dari pihak yang berutang dan menunggak pembayaran cicilan. Penarikan kendaraan harus melalui mekanisme persidangan dan telah diatur dalam Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia.

"Bisa melalui penetapan pengadilan. Apabila ini tetap dilakukan pengambilan paksa, maka yang terjadi tindak pidana. Ini supaya masyarakat paham, jangan sampai nanti tiba-tiba debt collector memaksa mengambil, itu menjadi tindak pidana baru," tutur Hengki.

Pengacara Debt Collector Ancam Laporkan Balik Clara Shinta

Sementara itu, Firdaus Oiwobo, kuasa hukum debt collector menyebut kasus Clara Shinta berbuntut pada kerugian yang dialami para penagih utang.

Tak tanggung-tanggung, Firdaus Oiwobo menyebut debt collector rugi triliunan rupiah sebagai buntut dari masalah dengan Clara Shinta.

Terlebih masalah tersebut membuat adanya pernyataan Polisi yang tak memperbolehkan debt collector beroperasi.

Hal itu dikatakan Firdaus Oiwobo saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023).

Kerugian tersebut dihitung dari total pinjaman masyarakat yang belum dilunasi.

Menurut Firdaus Oiwobo, uang tersebut tak kembali apabila debt collector tak melancarkan tugasnya sebagai penagih utang.

Akan tetapi, mengenai kerugian yang dialami kliennya, Firdaus Oiwobo menyebut mengalani kerugian imateriil.

Firdaus Oiwobo sebagai kuasa hukum PT Lombok Nusantara Indonesia yang menaungi salah satu tersangka debt collector yang dilaporkan Clara Shinta.

Berbuntut panjang, Clara Shinta pun kini diadukan pihak PT LNI ke Mabes Polri.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved