Irjen Fadil Imran Masih Soroti Debt Collector Bentak Polisi, Usulkan Ini Agar Tak Berani Arogan
Kapolda Metro Jaya tampaknya masih kesal dengan insiden debt collector bentak polisi imbas kasus Clara Shinta. Beri usulan agar mereka tak arogan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Kapolda Metro Jaya tampaknya masih kesal dengan insiden debt collector bentak polisi imbas kasus Clara Shinta.
Kasus debt collector ini sudah beberapa hari bergulir, tapi Irjen Fadil Imran masih tetap menyorotinya.
Terbaru, ia mengusulkan cara agar debt collector tak berani bertingkah arogan.
Fadil mengusulkan agar pihak perusahaan pembiayaan dan jasa penagihan utang untuk bekerja sama dengan kepolisian.
Kerja sama dapat berlangsung dalam bentuk pelatihan dan pendidikan para karyawan perusahaan pembiayaan, khususnya bagian penagihan maupun dengan penyedia jasa juru tagih atau debt collector.
"Perusahaan debt collector kan harus berbentuk PT dan pegawai penagihan harus memiliki sertifikasi dari asosiasi," ujar Fadil kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Kapolda Metro Jaya Usul "Debt Collector" Dilatih dan Dididik Polisi supaya Tidak Arogan'.
"Nah ini mungkin bisa kami kerja samakan dengan Polda Metro Jaya dalam bentuk pelatihan dan pendidikan terhadap perusahaan dan karyawannya. Karyawan bagian penagihan," sambungnya.
Menurut Fadil, tidak boleh ada debt collector yang menjalankan tugasnya dengan menggunakan cara-cara kekerasan maupun ancaman.
Tindakan tersebut, kata Fadil, melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahkan mengarah pada tindak pidana.
"Tidak boleh lagi ada cara-cara penagihan yang bertentangan dengan hukum, apapun bentuknya. Pengancaman, perampasan di tengah jalan, ini tidak boleh lagi terjadi," ungkap Fadil.
Adapun usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama dalam focus group discussion bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) yang digelar pada hari ini.
Dari pertemuan tersebut diharapkan akan lahir usulan baru untuk mencegah terulangnya arogansi para debt collector yang meresahkan masyarakat.
"Polda Metro Jaya berkomitmen mencari solusi agar debitur dan kreditur ada titik temu, manakala terjadi peristiwa debitur yang menunggak.
Hari ini saya buka FGD, nanti dari FGD itu akan lahir beberapa masukan yang tentu akan kita tindak lanjuti," ujar Fadil.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang debt collector sebagai tersangka dalam kasus pengambilan paksa kendaraan milik selebgram Clara Shinta dan perbuatan melawan anggota kepolisian.
Hingga saat ini, sudah ada lima tersangka yang ditangkap oleh kepolisian. Mereka adalah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, Jay Key, Erick Johnson Simangunsong, dan Brian Fladimer Wonata.
Sementara itu, dua debt collector lainnya, yakni Jemmy Matatula dan Yondri Hahemahwa, masih dalam pengejaran.
Sementara ini, para tersangka dijerat Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat Pasal 365, 368, dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara.
Menurut Hengki, para debt collector tidak serta merta dapat mengambil kendaraan dari pihak yang berutang dan menunggak pembayaran cicilan. Penarikan kendaraan harus melalui mekanisme persidangan dan telah diatur dalam Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia.
"Bisa melalui penetapan pengadilan. Apabila ini tetap dilakukan pengambilan paksa, maka yang terjadi tindak pidana. Ini supaya masyarakat paham, jangan sampai nanti tiba-tiba debt collector memaksa mengambil, itu menjadi tindak pidana baru," tutur Hengki.
Pengacara Debt Collector Ancam Laporkan Balik Clara Shinta
Sementara itu, Firdaus Oiwobo, kuasa hukum debt collector menyebut kasus Clara Shinta berbuntut pada kerugian yang dialami para penagih utang.
Tak tanggung-tanggung, Firdaus Oiwobo menyebut debt collector rugi triliunan rupiah sebagai buntut dari masalah dengan Clara Shinta.
Terlebih masalah tersebut membuat adanya pernyataan Polisi yang tak memperbolehkan debt collector beroperasi.
Hal itu dikatakan Firdaus Oiwobo saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023).
Kerugian tersebut dihitung dari total pinjaman masyarakat yang belum dilunasi.
Menurut Firdaus Oiwobo, uang tersebut tak kembali apabila debt collector tak melancarkan tugasnya sebagai penagih utang.
Akan tetapi, mengenai kerugian yang dialami kliennya, Firdaus Oiwobo menyebut mengalani kerugian imateriil.
Firdaus Oiwobo sebagai kuasa hukum PT Lombok Nusantara Indonesia yang menaungi salah satu tersangka debt collector yang dilaporkan Clara Shinta.
Berbuntut panjang, Clara Shinta pun kini diadukan pihak PT LNI ke Mabes Polri.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.