BIODATA Firdaus Oiwobo yang Jadi Pengacara Debt Collector dan Ancam Laporkan Balik Clara Shinta
Firdaus Oiwobo yang jadi pengacara debt collector dalam kasus Clara Shinta. Ia mengancam laporkan balik Clara. Seperti apa profil dan biodatanya?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Firdaus Oiwobo yang jadi pengacara debt collector dalam kasus Clara Shinta.
Diketahui, Firdaus Oiwobo, kuasa hukum debt collector menyebut kasus Clara Shinta berbuntut pada kerugian yang dialami para penagih utang.
Tak tanggung-tanggung, Firdaus Oiwobo menyebut debt collector rugi triliunan rupiah sebagai buntut dari masalah dengan Clara Shinta.
Terlebih masalah tersebut membuat adanya pernyataan Polisi yang tak memperbolehkan debt collector beroperasi.
Hal itu dikatakan Firdaus Oiwobo saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023).
Kerugian tersebut dihitung dari total pinjaman masyarakat yang belum dilunasi.
Menurut Firdaus Oiwobo, uang tersebut tak kembali apabila debt collector tak melancarkan tugasnya sebagai penagih utang.
Akan tetapi, mengenai kerugian yang dialami kliennya, Firdaus Oiwobo menyebut mengalani kerugian imateriil.
Firdaus Oiwobo sebagai kuasa hukum PT Lombok Nusantara Indonesia yang menaungi salah satu tersangka debt collector yang dilaporkan Clara Shinta.
Berbuntut panjang, Clara Shinta pun kini diadukan pihak PT LNI ke Mabes Polri.
Lantas, seperti apa profil dan biodata Firdaus Oiwobo?

Melansir dari Grid.id dalam artikel 'Intip Biodata Firdaus Oiwobo Dituding Sebagai Pengacara Abal-abal yang Ngotot Paksa Gala Tes DNA, Ternyata Punya Sederet Kontroversi Mulai Dari Ngaku-ngaku Jadi Paman Nadya Arifta Hingga Pernah Gugat Jokowi', Firdaus Oiwobo memiliki nama lengkap Muhammad Firdaus Oiwobo.
Ia lahir pada 7 Juli 1976. Usianya kini menginjak 46 tahun.
Firdaus Oiwobo menamatkan sekolahnya di SMA Muhammadiyah 15.
Ia kemudian kuliah di Universitas Islam Sykeh Yusuf Jurusan Ilmu Administrasi Negara dan Pemerintahan dan Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.