Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

4 PERNYATAAN KERAS Mahfud MD Soal Harta Rafael Alun dan Rentetannya, Terbaru Ada Pergerakan Rp 300 T

Kasus dugaan penyimpangan pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengundang reaksi keras Menkopolhukam Mahfud MD.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Menkopolhukam Mahfud MD menyebut ada pergerakan uang Rp 300 Triliun mencurigakan di Kemenkeu. 

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, kasus Mario telah berproses hukum pidana.

Begitu pula untuk proses administrasi terhadap Rafael usai jabatannya dicopot oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Jika memang ada kasus hukum yang dilakukan seperti penghimpunan dana yang tidak sah, pencucian uang, pengelapan pajak orang, kemudian dinikmati juga, menurut Mahfud, itu harus diteruskan.

"Bila itu terjadi, kalau benar, sekali lagi kalau benar LHKPN, itu tidak masuk akal, supaya diselidiki. Kalau ada tindak pidana, jangan pandang bulu karena kalau sudah mundur, itu ditutup tidak bisa," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, pemeriksaan berkaitan dengan dugaan hasil LHKPN tetap jalan untuk membuktikan asal usul kekayaannya. Namun, bila ada temuan di sana, supaya diselisik secara hukum.

Transaksi Keuangan Mencurigakan di Rekening Rafael Alun

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan ada transaksi keuangan mencurigakan di rekening milik Rafael.

Transaksi mencurigakan itu juga sudah dikirim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2012.

"Tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti. Jadi itu saja biar sekarang dibuka oleh KPK begitu," tutur Mahfud.

Mahfud mengatakan, tindakan Kemenkeu yang mencopot Rafael dari jabatannya untuk diperiksa sudah tepat. Langkah itu sebagai sebagai penerapan hukum administrasi.

"Iya itu hukum administrasi, bukan hukum pidana. Hukum administrasinya sudah betul," ujar Mahfud.

Mahfud juga merasa geram atas aksi Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak yang lakukan penganiayaan terhadap David, putra dari Jonatahan Latumahina pengurus GP Ansor.

Pejabat yang bersangkutan, kata Mahfud MD, juga harus diperiksa lantaran aksi keluarganya yang disebut foya-foya dan hedonistik viral di media sosial.

"Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana," kata Mahfud, Kamis (23/2) malam dilihat di akun Twitternya.

"Untuk perkara ringan memang ada restorative justice. Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," ujarnya.

>>> Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved