Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

SOSOK Konsultan Pajak Rafael Alun yang Diduga Bantu Pencucian Uang, Ditengarai Kabur ke Luar Negeri

Terungkap sosok yang diduga membantu Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy, melakukan pencucian uang guna menyamarkan sumber harta kekayaannya. 

Editor: Musahadah
kolase instagram
Terungkap siasat Rafael Alun ayah Mario Dandy mengaburkan asetnya, mulai dari Harley Davidson hingga perumahan. 

SURYA.CO.ID - Terungkap sosok yang diduga membantu Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy, melakukan pencucian uang guna menyamarkan sumber harta kekayaannya. 

Seperti diketahui, buntut dari kasus penganiayaan Mario Dandy ke anak petinggi GP Ansor, harta kekayaan Rafael Alun menjadi sorotan luas hingga harus diperiksa Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kabar terbaru menyebut, Rafael Alun yang mantan pejabat eselon III Ditjen pajak menggunakan nominee jasa konsultan pajak untuk melakukan pencucian uang. 

Kabar ini ternyata sudah didengar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.

"Ya kami mendengar pengaduan masyarakat mengenai hal tersebut," kata Ivan Yustiavandana melalui keterangan tertulis, Senin (6/3/2023).

Baca juga: PERSAMAAN Rafael Alun Ayah Mario Dandy dan Eko Darmanto Usai Dicopot: Dipanggil KPK, Gajinya Segini

Siapa sosok konsultan pajak Rafael Alun? 

Berdasarkan data yang dimiliki PPATK, ditengarai konsultan pajak itu sebelumnya merupakan pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Berdasarkan data yang ada, kami menduga ada mantan pegawai pajak yang bekerja pada konsultan tersebut," ujar Ivan.

Informasi lain menyebut, jumlah dana di rekening konsultan pajak tersebut terbilang  sangat besar dan sudah diblokir PPATK.

Sang konsultan pajak yang diduga juga berperan sebagai nominee Rafael itu dikabarkan sudah kabur ke luar negeri.

Selain konsultan pajak tersebut, PPATK turut memblokir sejumlah rekening yang disinyalir berkaitan dengan Rafael.

 "Ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT (Rafael Alun Trisambodo) serta beberapa pihak terkait lainnya," kata Ivan Yustiavandana melalui keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).

Pemblokiran rekening dilakukan karena PPATK menengarai ada peran pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) profesional atau professional money launderers di balik harta janggal Rafael Alun Trisambodo.

"Kita mensinyalir ada PML (Professional Money Launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," ungkap Ivan.

Seperti diketahui, Rafael Alun yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56,1 miliar sebagaimana Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2021.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved