FAKTA Warga Tanah Merah Tinggal Dekat Depo Pertamina Plumpang yang Terbakar: Punya IMB, Ogah Pindah

Terungkap sederet fakta warga Tanah Merah, Jakarta Utara, tinggal dekat Depo Pertamina Plumpang yang terbakar Jumat (3/3/2023) malam.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
KOLASE KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
Rumah Darsih (57) yang dekat dengan tembok batas Kawasan Depo Pertamina, Plumpang, Koja, Jakarta Utara, Senin (6/3/2023) 

Sebelum memiliki IMB tersebut, Dini hanya memiliki surat keterangan tanah dan bangunan yang diterbitkan pihak RW pada 2020.

Hal serupa juga disampaikan oleh tetangga Dini, Mar (63). Mar mengaku sudah mengurus IMB dan terbit pada 2021.

Saat ditanya apakah memiliki SHM, Mar tidak menjawabnya. Namun, Mar mengaku memiliki IMB yang terbit pada 2021.

Adapun Mar tinggal di Jalan Mandiri V, Kampung Tanah Merah, RT 011 RW 009, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara.

"Iya, waktu era Pak Anies (IMB-nya terbit)," kata Mar.

Dini dan Mar sepakat tidak ingin direlokasi atau digusur meski memiliki trauma mendalam usai terjadinya kebakaran hebat Depo Pertamina Plumpang.

Keduanya meminta pemerintah memindahkan Depo Pertamina Plumpang, dibandingkan merelokasi masyarakat yang tinggal di Kampung Tanah Merah.

"Mau tinggal di rusun pun harus bayar kan, penghasilan enggak ada," tegas Dini.

Ogah pindah

Darsih (57) yang tinggal di Jalan Tanah Merah Bawah, Gang Gotong Royong I, No 24, RT 12 RW 09, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, mengaku punya sertifikasi surat berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ia mengaku telah mengurus surat tersebut sejak tahun 2019 saat Anies Baswedan menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta. Darsih mengatakan bahwa surat tersebut terbit dan salinannya diberikan ke warga pada 2021.

"Sudah tiga tahun kemarinan. Alhamdulillah sudah aman (surat IMB). Sudah disahkan lurah sih," ujar Darsih saat ditemui di depan rumahnya, Senin (6/3/2023).

Ia menambahkan, IMB tersebut berlaku selama tiga tahun dan akan habis pada Mei 2023.

"Katanya berlakunya tiga tahun. Sampai 2023 ini habis, kemarin pada bikin. Kalau bisa bikin lagi manjang lagi. Masanya cuma tiga tahun doang," tambah dia.

Merasa sudah memiliki surat IMB, Darsih pun menolak tegas wacana penggusuran atau relokasi di kawasan ini.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved