FAKTA Warga Tanah Merah Tinggal Dekat Depo Pertamina Plumpang yang Terbakar: Punya IMB, Ogah Pindah
Terungkap sederet fakta warga Tanah Merah, Jakarta Utara, tinggal dekat Depo Pertamina Plumpang yang terbakar Jumat (3/3/2023) malam.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Terungkap sederet fakta warga Tanah Merah, Jakarta Utara, tinggal dekat Depo Pertamina Plumpang yang terbakar Jumat (3/3/2023) malam.
Pasca kebakaran yang terjadi di Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara, lahan pemukiman penduduk di sekitar lokasi pun jadi polemik.
Sebab, lokasi tersebut dinilai terlalu beresiko bagi keselamatan warga sekitar.
Kini, warga Jalan Tanah Merah Bawah dekat kawasan Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara, hanya bisa meratapi nasibnya.
Pemerintah pun sigap mengeluarkan wacana relokasi terhadap warga Tanah Merah yang menjadi korban kebakaran dahsyat itu.
Berikut fakta-faktanya dikutip dari Kompas.com.
Punya IMB
Seorang warga Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara, Dini (40) mengaku memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sementara yang didapatkan pada tahun 2021 di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dini tinggaal di sebuah rumah warna hijau yang memiliki dua lantai. Rumah tersebut berada di Jalan Mandiri IV, Kampung Tanah Merah, RT 010 RW 009, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara.
Rumah Dini tidak ikut terbakar, tetapi lokasinya berada di dekat tembok pembatas permukiman dengan Depo Pertamina Plumpang.
Dini yang sudah tinggal sejak 2002 di Kampung Tanah Merah menuturkan, IMB tersebut terbit saat Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Iya, (IMB terbit) waktu era Pak Anies, 2021," tutur Dini saat ditemui di kediamannya pada Senin (6/3/2023).
Dini pun menunjukkan dokumen IMB yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta pada 2021.
Dalam dokumen itu tertulis bahwa IMB tersebut merupakan IMB sementara untuk 61 warga Kampung Tanah Merah RT 010 RW 009 Kelurahan Rawa Badak Selatan.
"Pemberian Izin Mendirikan Bangunan SEMENTARA untuk penataan kampung dan masyarakat...," demikian bunyi petikan dokumen tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.