Berita Madiun

Fakta Baru Kasus Ibu di Madiun Bakar Bayi, Polisi Ungkap Hasil Tes Kejiwaan

Polres Madiun menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus ibu bakar bayi kandungnya sendiri di Kecamatan Dagangan

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
Polres Madiun menunjukkan barang bukti kasus ibu yang membakar bayi kandungnya sendiri, Dusun Kalisantan, Desa Ngranget, Kecamatan Dagangan, dalam pers rilis, Senin (6/3/2023). 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Satreskrim Polres Madiun menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus ibu bakar bayi kandungnya sendiri di Dusun Kalisantan, Desa Ngranget, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Senin (6/2/2023).

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto mengatakan, tersangka sekaligus ibu kandung bernama Istiyah (36) nekat melakukan perbuatan keji tersebut di dapur rumah miliknya.

"Kami telah mendapatkan hasil kejiwaan dari tersangka atau pelaku. Dengan membawa yang bersangkutan ke dokter spesialis kejiwaan, hasilnya pelaku tidak mengalami gangguan jiwa, masih waras. Untuk mengarah ke penyakit jiwa tidak ada," ujar AKP Danang dalam pers rilis, Senin (6/3/2023).

Menurutnya, suami tersangka yang diketahui berusia 70 tahun dan bekerja di Banyuwangi, sudah didatangkan oleh penyidik.

"Respons suami pelaku kaget dan tidak menyangka. Motifnya masih sama, karena sakit hati dituduh selingkuh oleh suaminya," beber AKP Danang.

"Kami menunggu tes DNA bayi di Jakarta. Mudah-mudahan minggu depan hasilnya keluar. Pengakuan tersangka itu adalah hasil berhubungan dengan suaminya. Tes DNA tujuannya memastikan bayi yang dibakar apakah hasil hubungan dengan suami sah atau pria lain," tutup AKP Danang.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal UU Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Serta denda sebesar Rp 45 juta.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved