Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

NASIB AGH Pacar Mario Dandy yang Mundur dari SMA Tarakanita Usai Ditetapkan Pelaku, Bantah 4 Hal Ini

Begini lah nasih AGH pacar Mario Dandy Satriyo setelah ditetapkan jadi terduga pelaku anak di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozura. 

Editor: Musahadah
kolase istimewa
AGH, pacar Mario Dandy memilih mundur dari SMA Tarakanita 1, Jakarta. 

Singkat cerita, Yoan mengungkapkan Mario Dandy, AGH, dan Shane Lukas sempat menuju ke kediaman David di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan tetapi yang bersangkutan sedang tidak berada di rumahnya.

Lalu, AGH pun diberitahu oleh David bahwa dirinya sedang berada di rumah rekannya, R di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Yoan menyebut selama perjalanan menuju kediaman R, AGH mengaku tidak ada pembicaraan untuk melakukan penganiayaan terhadap David.

"Jadi yang memang AGH tahu, AGH hanya ingin mengembalikan kartu pelajarnya dan MDS ingin berbicara baik-baik dengan D," ujarnya.

Sesampainya di rumah R, Yoan mengatakan bahwa AGH sempat meminta Mario Dandy agar menyelesaikan permasalahan terkait dugaan perbuatan tidak baik oleh D dengan baik-baik.

Kemudian, Yoan menyebut Mario Dandy meminta agar David keluar dengan menghubunginya melalui voice note menggunakan handphone milik AGH.

"Awalnya memang dilakukan baik-baik, namun ada beberapa VN (voice note) yang akhirnya intonasi dari MDS ini semakin meninggi, contohnya seperti kata-kata 'lo yang turun atau gue yang naik," ujarnya.

Lalu, David pun memutuskan untuk keluar dan menemui Mario, Shane, dan AGH.

Pada kesempatan itu pula, kartu pelajar milik David pun akhirnya dikembalikan.

4. AGH Syok, Sempat Lakukan Pertolongan ke David

Lantas, Yoan mengatakan, berdasarkan pengakuan AGH, bahwa pertemuan Mario Dandy dengan David berjalan baik-baik saja.

Namun, ketika AGH tengah mengambil minuman di mobil Mario, David telah dalam posisi push-up.

Hal ini, kata Yoan, adalah perintah Mario Dandy kepada David.

Pada kesempatan yang sama, satpam di perumahan R tengah melakukan patroli dan menanyakan peristiwa yang terjadi.

"Ada satpam yang datang, lalu satpam itu bertanya, ada apa di sini? Kemudian MDS menjawab ada COD pak. Kemudian satpamnya menjawab, sudah ketemu orangnya? Kemudian MDS ini kembali menjawab sudah ketemu di rumah yang mobilnya merah itu," tutur Yoan.

Setelah satpam pergi, Yoan menyebut Mario Dandy menyuruh Shane untuk merekam David yang masih dalam posisi push up menggunakan handphone miliknya.

Pada saat itulah, penganiayaan oleh Mario Dandy kepada David terjadi.

Lantas, ketika perekaman hendak selesai, Yoan mengungkapkan handphone yang sempat dibawa oleh Shane diberikan kepada AGH.

Lantaran mengalami syok, AGH langsung menerima handphone milik Mario yang sempat dibawa oleh Shane tadi.

"AGH disitu tidak tertawa dan sama sekali tidak menunjukkan ekspresi senang. Malah sebaliknya ia takut sehingga refleknya mengalihkan pandangan saat itu," kata Yoan.

Bahkan, saat orang tua R menghampiri lokasi penganiayaan, Yoan menyebut sang adik turut menolong David usai dihabisi Mario Dandy.

Sehingga, lanjutnya, hal ini sekaligus menepis isu bahwa AGH berswafoto usai David dianiaya Mario Dandy.

"Ini pun disaksikan oleh ibu dari R, yang pada saat itu melihat AGH menopang kepala D di pangkuannya dan tangan kirinya itu memegang tangan D."

"Ketika AGH menopang kepala D ini, justru membisikan ke si D ini 'tenang, atur nafas. Jadi memang isu-isu selfie yang beredar itu tidak benar," jelasnya.

Tak berselang lama, Yoan mengatakan ada empat satpam yang menghampiri lokasi kejadian dan menginterogasi Mario Dandy dan Shane Lukas.

Sementara AGH diminta satpam tersebut untuk masuk ke mobil milik Mario Dandy.

Setelah interogasi selesai, barulah anggota polisi dari Polsek Pesanggrahan mendatangi lokasi kejadian dan membawa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Sebagai informasi, pada perkembangannya, Mario Dandy dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk Mario, dirinya disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan Shane dijerat dengan pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak

Sementara AGH telah dinaikan statusnya dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau disebut pelaku.

Akibatnya, ia dijerat dengan pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Kasus Penganiayaan David versi Kakak AGH: sang Adik Dipaksa Mario Berbohong ke Korban

>>> Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved