Berita Probolinggo

Buron Hampir 2 Tahun, Tersangka Maling Motor di Probolinggo Diringkus Polisi Saat Pulang Kampung

Usai kabur berpindah-pindah tempat hampir 2 tahun, pelaku pencurian sepeda motor kembali ke kediamannya di Kelurahan Pilang, Kota Probolinggo.

Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Cak Sur
Istimewa
Tersangka pencurian sepeda motor AAI (43) warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, saat diringkus Personel Satreskrim Polres Probolinggo Kota. 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Pelarian tersangka pencurian sepeda motor, AAI (43) warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, akhirnya terhenti.

Personel Satreskrim Polres Probolinggo Kota meringkus tersangka AAI di rumahnya.

Sebagai informasi, AAI melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario nopol N 5164 SA milik pedagang soto, Muhammad Yasin warga Desa Tongas Kulon, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo pada Juni 2021.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sabani mengatakan, penangkapan pelaku ini bermula saat petugas Satreskrim mengetahui keberadaan pelaku.

Usai kabur berpindah-pindah tempat, pelaku terdeteksi pulang kampung, kembali ke kediamannya di Kelurahan Pilang.

"Kami mendapatkan informasi jika pelaku berada di Kota Probolinggo. Usai mendapat informasi, kami meringkus pelaku di kediamannya pada Selasa (28/2/2023), pukul 18.30 WIB. Artinya, pelaku ini sudah buron hampir 2 tahun," kata AKBP Wadi saat dikonfirmasi SURYA.CO.ID, Sabtu (4/3/2023).

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal menyebut, sebelum di tangkap, AAI terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor pada Juni 2021.

AAI melancarkan aksi pencurian bersama A, melakukan aksi pencurian motor milik pedagang soto, Muhammad Yasin di Jalan Gubernur Suryo.

Namun saat hendak membawa kabur motor, pelaku kepergok oleh korban.

Saat kepergok itulah, A berhasil ditangkap oleh warga korban dibantu warga.

Sedangkan, AAI berhasil lolos dari kejaran korban dengan mengendarai motor miliknya yang digunakan dalam aksi pencurian.

AAI kemudian melarikan diri ke sejumlah kota.

"Setelah kami ringkus, AAI kami periksa. Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved