Tegas Mahfud MD Minta Mario Dijerat 2 Pasal, Menko Polhukam Beber Alasan dan Sentil Orang Tua

Menko Polhukam Mahfud MD minta Mario tersangka penganiyaan terhadap David dijerat dengan pasal yang lebih berat

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews/Abdi Ryanda
Mahfud MD meminta agar Mario tersangka penganiayaan David dijerat 2 pasal 

SURYA.CO.ID - Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, putra eks pejabat pajak.

Mahfud MD meminta agar Mario dijerat dengan pasal yang lebih berat.

Bukannya tanpa alasan, Mahfud MD mempunyai pertimbangan khusus.

Adapun Mario kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, ia melakukan penganiayaan kepada Cristalino David Ozora.

Korban David merupakan putra dari petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina.

Peristiwa penganiyaan itu terjadi di sekitar rumah teman David yakni kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario menganiaya David secara brutal pada Senin (20/2/2023) malam.

Usai kejadian, Mario ditetapkan sebagai tersangka.

Menyusul kemudian teman Mario, Shane Lukas, menjadi tersangka berikutnya.

Atas kasus itu, Mahfud MD buka suara.

Ia berpendapat, sebaiknya Mario Dandy Satriyo dikenakan pasal yang lebih berat.

Hal itu tak lepas dari penganiayaan yang tergolong berat dan direncanakan.

Mengutip Grid.ID, diketahui, Mario dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju Kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin," kata Mahfud kepada wartawan di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved