Tegas Mahfud MD Minta Mario Dijerat 2 Pasal, Menko Polhukam Beber Alasan dan Sentil Orang Tua
Menko Polhukam Mahfud MD minta Mario tersangka penganiyaan terhadap David dijerat dengan pasal yang lebih berat
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Namun, Mahfud lebih setuju jika Mario bisa dijerat dengan pasal yang lebih berat soal penganiayaan berat yang direncanakan.
"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," ucapnya.
Adapun pasal 354 KUHP berbunyi yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sedangkan pasal 355 KUHP (1) soal penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Baca juga: SIFAT PENGECUT KKB Papua Diungkap Mahfud MD: Selalu Nantang Tentara, Tapi Saat Dicari Lari
Masukan Mahfud MD Diterima Kepolisian
Menanggapi pernyataan Mahfud MD, polisi mengatakan bahwa saat ini pihaknya menerima masukan itu dan sedang melakukan penyidikan.
Demikian yang dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Proses penyidikan masih berlangsung, segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti tentu berproses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Trunoyudo menyebut nantinya dalam penyidikan itu ada beberapa proses seperti gelar perkara dan lain sebagainya untuk mempertimbangkan masukan-masukan tersebut.
"Artinya apa yang sudah ditetapkan saat ini, ini masih berproses. Kami sampaikan masih ada beberapa langkah sebagai tindak lanjut."
"Diantaranya tentu ada gelar perkara kembali, tentu ini menjadi suatu pertimbangan mendasari alat bukti, dan keterangan ahli, ini menjadi bagian proses penyidikan," ungkapnya.
Duduk Perkara Kasus
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.