Ayah David Siap Bawa Bukti Baru, Pacar Mario Dandy Bakal Diseret Imbas Anaknya Dihajar hingga Koma

Ayah David korban penganiayaan siap membawa bukti baru dan menyeret nama pacar Mario

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Instagram Menag Yaqut, Istimewa
Ayah David bakal seret nama pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan anaknya 

Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

>>> Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved