Ayah David Siap Bawa Bukti Baru, Pacar Mario Dandy Bakal Diseret Imbas Anaknya Dihajar hingga Koma
Ayah David korban penganiayaan siap membawa bukti baru dan menyeret nama pacar Mario
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, siap bawa bukti baru.
David merupakan korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo.
Mario sendiri adalah anak eks pejabat pajak Rafael Trisambodo.
Jonathan tegas menyatakan tetap menempuh jalur hukum.
Petinggi GP Ansor tersebut menyebut dirinya tidak akan mengambil jalan damai.
Lebih lanjut, ayah David telah mengumpulkan bukti terkait keterlibatan AGH, kekasih Mario.
Hal itu ia sampaikan lewat akun Twitternya @seeksixsuck.
"Dan untuk semua hal terkait urusan hukum tetap seperti semula, saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai2," tulisnya di akun Twitter.
"Data penguat keterlibatan agnes sudah lengkap di LBH Ansor, kita tunggu aja kejutan2 baru sebentar lagi," lanjutnya.
Dalam cuitannya itu, Jonathan juga mengungkapkan bahwa David belum sadar hingga sekarang.
Meski demikian, kondisinya mulai berangsur membaik.
Ia juga menyinggung soal alat bantu yang digunakan untuk membantu David dalam bernapas.
"Kondisi david saat ini masih belum sadar tapi progresnya sangat positif. Alat penunjang kesehatan saat ini tinggal cuff tracheastomy, dibuatkan lubang nafas langsung ke paru2 melalui pangkal leher. Terimakasih doa2nya untuk david," kata Jonathan.
Tersangka Shane Lukas
Teman Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam peristiwa penganiyaan itu, Shane Lukas bertugas untuk merekam video.
Baru-baru ini melansir TribunJakarta.com, pengacara Shane Lukas (19), Happy SP Sihombing, akan mengajukan saksi meringankan.
Baca juga: SEDERET Barang Mewah Ernie Meike Ibu Mario Dandy yang Kerap Dipamerkan: Ada Tas, Sepatu hingga Rumah
Happy mengatakan, ada dua saksi meringankan yang bakal diajukan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Bahwa dari tim akan mengajukan dua orang saksi a de charge, itu saksi meringankan," kata Happy saat dihubungi wartawan, Senin (27/2/2023).
Dua saksi itu, jelas Happy, merupakan teman Shane Lukas. Namun, ia belum membeberkan identitas kedua orang tersebut.
"Temannya Shane," ujar dia.
Rencananya, Happy dan timnya akan menjenguk Shane ke Rutan Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (28/2/2023).
"Jam 10 besok kami akan datang besok. Ya kan kita belum ketemu sama Shane," ucap Happy.
Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas, sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, selain merekam aksi penganiayaan, Shane juga memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .
Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.
"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.
Baca juga: BEDA GELAGAT Mario Dandy dan Shane Tersangka Penganiayaan Anak Petinggi GP Ansor Viral, Baju Disorot
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
>>> Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.