Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

SEL KHUSUS Bharada E di Lapas Salemba usai Dipindahkan Diam-diam, Ini Jaminan LPSK dan Janji Richard

Inilah kabar terbaru Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E setelah dipindahkan dari Rutan Bareskrim ke Lembaga Pemasyarakatan atau La

Editor: Musahadah
KOLASE TRIBUNNEWS
Richard Eliezer alias Bharada E dipindahkan dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba. Dia akna ditempatkan di sel khusus. 

SURYA.CO.ID - Inilah kabar terbaru Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E setelah dipindahkan dari Rutan Bareskrim ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Salemba, Jakarta Pusat pada Senin (27/2/2023).

Ternyata di Lapas Kelas II A  Salemba, Bharada E akan menempati kamar atau sel khusus yang telah dipersiapkan. 

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti mengungkapkan, penempatan Richard di sel khusus dilakukan karena pertimbangan faktor keamanan.

“Iya (Richard di kamar khusus) dengan pertimbangan keamanan dan pembinaan,” kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/2/2023).

Rika menjelaskan, penempatan Richard di Lapas Salemba telah sesuai dengan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Baca juga: JANJI Bharada E yang Dipindah ke Lapas Salemba Hari Ini, Netizen Serbu IG Lapas: Jangan Sampai Lecet

Selain itu, Ditjen Pas juga mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan, hingga pemberian hak-hak dasar dan bersyarat untuk Richard selaku terpidana.

“Penempatan Richard Eliezer selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan LPSK dan aparat penegak hukum,” tuturnya.

Di bagian lain, pemindahan Bharada E dari Rutan Bareskrim ke Lapas salemba dilakukan diam-diam. 

Pantauan Kompas.com di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/2/2023), pemindahan Richard Eliezer atau Bharada E dilakukan pihak Kejaksaan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Beberapa jam sebelum Richard Eliezer dipindahkan, sekitar pukul 11.00 WIB, sempat terpantau beberapa mobil LPSK berjejer di Lobi Bareskrim Polri.

Namun, tidak terlihat adanya mobil tahanan milik Kejaksaan di sekitar Lobi Bareskrim.

Ternyata, secara diam-diam, pada pukul 14.00 WIB, Richard Eliezer telah dipindahkan ke Lapas Salemba.

Padahal, biasanya pemindahan narapidana dilakukan secara terbuka di Lobi Bareskrim, Mabes Polri.

"Sudah (dipindahkan), saya juga enggak tahu. Lokasinya kan di Basement Rutan (Bareskrim) itu kan. Saya juga enggak tahu lewat mana," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi, Senin (27/2/2023).

Syarief juga tidak mengetahui alasan Bharada E dipindahkan secara diam-diam.

Ia mengatakan, proses memindahkan adalah teknis tim di lapangan.

"Saya enggak tahu, itu teknis teman-teman di lapangan, emang kan kalau di sana banyak jalan," ujarnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias juga membenarkan bahwa Richard Eliezer telah dibawa ke Lapas Salemba.

Meski begitu, Susi juga tidak mengetahui kenapa Bharada E dipindahkan secara diam-diam.

"Iya sudah OTW (on the way). Saya enggak tahu (kenapa sembunyi-sembunyi)," katanya.

Sebelumnya, Susi menegaskan pihaknya tetap akan memberikan perlindungan fisik terhadap Bharada E.

"LPSK akan tetap memberikan perlindungan kepada Richard. Secara fisik akan kami kerjasamakan dan koordinasikan dengan dirjen PAS," kata Susilaningtyas dikutip dari Kompas TV. 

Selain itu, LPSK juga tetap akan memenuhi kebutuhan seperti makanan steril dan sehat. Kebutuhan akan rohaniawan dan kebutuhan untuk kesehatan.

"Kami koordinasikan dan kerjasama dengan dirjen PAS. Kami memasikan berkaitan dengan pemenuhan hak-hak Richard Eliezer selalu narapidana dan justice collaborator," tegasnya. 

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menyebut pihaknya masih menunggu kabar dari Kejagung terkait teknis pemindahan.

Selain itu, ia mengatakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga akan ikut mendampingi kliennya.

"Artinya saya semua serahkan ke jaksa ya. Tapi kan pengamanan juga dari LPSK. Kemudian juga nanti lihat apakah dari pihak Polri ikut juga mendampingi," kata Ronny di program Kompas Petang Kompas TV, Minggu (26/2/2023).

"LPSK kan, sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban dan juga sesuai dengan perjanjian antara Eliezer, sampai Agustus pengamanan tetap dijaga oleh LPSK. Jadi tahapan-tahapan ini, LPSK akan terus mendampingi," ujarnya.

Ronny menerangkan, Bharada E dalam kondisi baik menjelang pemindahan ke Lapas Salemba.

"Kemarin saya bertemu, kondisinya baik, sehat kemudian kemarin sempat mengobrol bagaimana ke depannya," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan janji Bharada E untuk berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

"Eliezer pun menyampaikan kepada saya bahwa dia berjanji akan berkelakuan baik dalam hal menjalani proses sebagai warga binaan," kata Ronny. 

Netizen Serbu Instagram Lapas Salemba

Bharada E dipindah dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba hari ini, Senin (27/2/2023). Ini janjinya!
Bharada E dipindah dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba hari ini, Senin (27/2/2023). Ini janjinya! (kolase kompas TV)

Di bagian lain, pemindahan Bharada E disambut para pendukungnya dengan 'menyerbu' instagram Lapas Salemba. 

Kalau biasanya instagram Lapas Salemba ini jarang sekali atau bahkan tidak ada komentar, di unggahan terbaru banyak dikomentari netizen.

Kebanyakan mereka meminta Lapas Salemba menjaga baik-baik Bharada E. 

Berikut komentarnya:  

zazki_a06: Titip Ricard Eliezer ya bapak/ibu Lapas yg baik hati, Icad klo bs sndrian aja jgn digabungkan sm napi lain  

desy_hdiany: Pak Bu tolong titip Richard Eliezer ya pak bu smoga icad aman dan selalu dlm lindungan Tuhan aamiin

chinot12_: Titip richadrd ya pak/Bu jangan smpe lecet

snuraeni_25: Titip Richard pak/Bu jangan sampe lecet

titiii179: ttp pantau ichad

nataasyaaahh: Titip richard eliezer yah… jaga baik2, klo bisa di dlm sel dia sendirian aja gaush gabung sama napi yg lain

Sebagaimana diketahui, vonis terhadap Richard telah dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, di dalam persidangan.

Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan vonis, yaitu hubungan yang akrab dengan Yosua tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Sementara hal yang meringankan vonis, terdakwa Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

Selain itu dalam hal yang meringankan vonis, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Keluarga korban Brigadir J juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.

Lebih lanjut, Majelis Hakim juga mengabulkan dan menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerja sama, sehingga layak diberikan penghargaan atas kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang.

Meski vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara, Kejaksaan telah memutuskan tidak mengajukan banding.

Alasannya, Eliezer dianggap telah kooperatif dalam membongkar kasus ini.

"Bahwa saudara Richard Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal itu merupakan contoh dari pelaku umum yang telah membongkar tindak pidana menjadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Sikap tersebut seirama dengan pihak Richard Eliezer yang menyatakaan keenganan untuk banding.

Sebab putusan tersebut dianggap sudah sesuai target dari yang diharapkan oleh pihaknya.

"Bahwa kami penasihat hukum sudah sesuai (dengan putusan hakim, red), bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah putusan adalah putusan untuk Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata pengacara Eliezer, Ronny Talapessy pada Rabu (15/2/2023).

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditjen Pas Sebut Richard Eliezer akan Tempati Kamar Khusus di Lapas Salemba"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved