Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Biodata Hakim Morgan Simanjuntak Pemvonis Ferdy Sambo Cs yang Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi
Hakim Morgan Simanjuntak, pemvonis Ferdy Sambo Cs dalam kasus Pembunuhan Brigadir J, dipromosikan menjadi Hakim Tinggi. Simak biodatanya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Hakim Morgan Simanjuntak pemvonis Ferdy Sambo Cs yang dipromosikan menjadi Hakim Tinggi.
Diketahui, Morgan Simanjuntak merupakan anggota majelis hakim yang mengadili kasus Pembunuhan Brigadir J.
Ia turut berperan menjatuhkan vonis kepada para terdakwa seperti Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.
Setelah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa, Hakim Morgan Simanjuntak ternyata dipromosikan menjadi hakim tinggi.
Hal ini berdasarkan informasi dari laman badilum.mahkamahagung.go.id.
Di laman tersebut dilampirkan Hasil mutasi atau TPM tertanggal 21 Februari 2023.
Dalam daftar hasil mutasi TPM itu terdapat nama Morgan Simanjuntak, yang dipromosikan dari PN Jakarta Selatan menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
Berikut datanya : LINK
Morgan Simanjuntak lahir di Balata, Sumatera Utara pada tanggal 22 September 1962.
Morgan yang kinib tercatat sebagai hakim PN Jakarta Selatan itu memiliki seorang istri dan lima anak.
Berdasarkan data laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) KPK, Morgan diketahui memiliki harta kekayaan Rp 3,96 miliar.
Hakim Morgan selama ini dikenal cukup garang.
Dia pernah menjatuhkan vonis hukuman mati untuk M Rizal, terdakwa bandar narkoba.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan kala itu, Rizal dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkoba 85 kg sabu dan 50 butir ekstasi.
Sementara kasus pembunuhan berencana yang ditangani Morgan Simanjuntak di antaranya adalah pembunuhan dosen UMSU, Nurain Lubis.
Terdakwa dalam perkara pembunuhan itu adalah seorang mahasiswa bernama Roymardo Sah Siregar.
Saat persidangan, Roymardo dituntut dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP, sama dengan yang disangkakan pada Ferdy Sambo dkk.
Sidang saat itu dipimpin oleh Sontan Merauke Sinaga, Nazar Effendi, dan Morgan Simanjuntak.
Pada pembacaan vonis yang digelar pada 31 Januari 2017, Roymardo dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan terencana.
Hakim kemudian memutuskan pidana penjara seumur hidup untuk Roymardo yang kala itu berusia 21 tahun.
Morgan juga pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.
Kala itu, RJ Lino mengajukan praperadilan melawan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Mei 2021 lalu.
Profil 2 Hakim lain

Selain Morgan, hakim lain yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini adalah Wahyu Iman Santoso dan Alimin Ribut Sujono.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan.
Wahyu Iman Santoso resmi memegang jabatan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan sejak Rabu (9/3/2022).
Dia menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.
Sebelum menjadi Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.
Beberapa waktu lalu, Wahyu tercatat memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.
Saat itu, Eltinus menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika yang menjeratnya.
Namun, Wakil Ketua PN Jaksel itu menolak gugatan Eltinus terhadap Komisi Antirasuah dalam putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2022 lalu.
Anggota majelis hakim lainnya yakni Alimin Ribut Sujono merupakan hakim dengan golongan atau pangkat pembina utama madya di PN Jaksel.
Belum lama ini, Alimin menolak permohonan perkawinan beda agama yang gugatannya dilayangkan pasangan berinisial DRS dan JN.
Akan tetapi, dalam putusannya Alimin memberikan izin kepada kedua penggugat untuk mendaftarkan perkawinan ke kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.