IMBAS Penganiayaan Anak Petinggi GP Ansor, 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Kena Ultimatum KPK, Soroti Harta

Buntut kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor oleh anak eks pejabat Ditjen Pajak, kini makin melebar dan berimbas pada pihak lainnya.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
KPK berikan ultimatum untuk 13 ribu pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan kepemilikan hartanya. 

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya menemukan transaksi mencurigakan Rafael sejak lama.

Diduga, dia menggunakan orang lain sebagai perantara.

Meski demikian, Ivan enggan menjawab berapa jumlah nominal mencurigakan nominal transaksi tak wajar Rafael.

Sudah terjadi sejak 2012

Ia hanya meminta persoalan tersebut ditanyakan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ivan mengaku telah menyerahkan hasil analisis transaksi tak wajar tersebut ke KPK sejak 2012, jauh sebelum kasus penganiayaan anak anggota GP Ansor.

“Kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama jauh sebelum ada kasus terakhir ini,” tuturnya.

Sudah diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memeriksa laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Hasil Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi tak wajar Rafael Alun Trisambodo.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, sejak 2012 hingga 2019 dan 2020, pihaknya telah memeriksa laporan intelijen PPATK itu.

“Betul, sejak 2012 sampai 2019 dan 2020 kami telah melakukan analisis terhadap LHA PPATK tersebut,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/2/2023).

KPK kemudian mengirimkan hasil pemeriksaan atas LHA transaksi Rafael itu ke Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kemenkeu untuk tindak lanjut analisis Laporan

“Sebenarnya di tahun 2012 sampai 2019 dan 2020 kami laporkan atau kami sampaikan ke IBI Kementerian Keuangan,” tutur Ali.

“Tentu untuk tindak lanjut analisis LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) oleh KPK,” kata Jaksa tersebut.

Menurut Ali, tindakan ini masih dalam ranah pemeriksaan LHKPN KPK. Menurut dia, LHKPN lebih banyak pada fungsi pencegahan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved