Berita Trenggalek

Modus Kepala Sekolah di Trenggalek Cabuli 5 Siswa SD, Iming-imingi Korban Pakai Duit Rp 5 Ribu

Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Trenggalek, mencabuli lima pelajar laki-laki dalam perpustakaan di SD tempat tersangka mengabdi.

|
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
Seorang guru sekaligus Plt Kepala SD di Trenggalek, AS (45) harus meringkuk dipenjara setelah menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap lima muridnya, Jumat (24/2/2023). 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Trenggalek, AS (45) harus meringkuk dipenjara setelah menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap lima muridnya.

Pria berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, mencabuli lima pelajar laki-laki dalam perpustakaan di SD tempat tersangka mengabdi.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi mengatakan, modusnya, AS mengajak muridnya ke perpustakaan untuk menata buku.

"Saat di dalam ruangan, pelaku memeluk korban dari depan dan menggesek-gesekan alat kelaminnya ke kelamin korban dengan masih mengenakan pakaian lengkap," ucap Sunardi, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Kepala Sekolah di Trenggalek Dilaporkan Cabuli Lima Muridnya, Polisi: Dilakukan di Perpustakaan

Baca juga: Polisi Tetapkan Kepala Sekolah di Trenggalek Jadi Tersangka Pencabulan 5 Siswa SD

Baca juga: Selain Trauma, Perilaku Para Murid SD Korban Pencabulan Kepsek di Trenggalek Sudah Mulai Menyimpang

Setelah itu, pelaku memberikan uang sebesar Rp 5 ribu kepada korban dan meminta korban tidak menceritakan hal tersebut kepada siapa-siapa.

Aksi tak terpuji tersebut, sudah dilakukan AS sejak lebih kurang empat tahun silam dan baru terungkap setelah salah satu orang tua korban menyadari perubahan perilaku dari anaknya.

Setelah dicecar pertanyaan oleh orang tuanya, barulah anak tersebut menceritakan perbuatan AS yang juga menjabat sebagai Plt Kepala SD tersebut.

Atas perbuatannya AS dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

"Bila dilakukan pendidik atau tenaga kependidikan, ditambah 1/3 dari ancaman pidana," pungkas Sunardi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved