Berita Trenggalek
Dikhawatirkan Kabur, Kepsek di Trenggalek Tersangka Pencabulan 5 Siswa SD Ditahan Polisi
Seorang kepala SD di Kecamatan Bendungan, Trenggalek, yang menjadi tersangka pencabulan lima siswanya yang masih di bawah umur, kini ditahan polisi.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek memutuskan untuk menahan AS (50), seorang guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Bendungan yang menjadi tersangka pencabulan lima siswanya yang masih di bawah umur.
AS sudah dua kali diperiksa, yang pertama saat menjadi saksi, lalu yang kedua saat statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka.
"Kemarin AS kami periksa dalam statusnya sebagai tersangka, dari proses tersebut penyidik menyimpulkan unsur subjektif dan objektif untuk melakukan penahanan telah terpenuhi," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, Selasa (21/2/2023).
Meski sudah dua kali menjalani pemeriksaan, pria yang juga menjabat sebagai Plt Kepala di SD tersebut, bertindak kooperatif memenuhi panggilan kepolisian.
Baca juga: Polisi Tetapkan Kepala Sekolah di Trenggalek Jadi Tersangka Pencabulan 5 Siswa SD
Baca juga: Kepala Sekolah di Trenggalek Dilaporkan Cabuli Lima Muridnya, Polisi: Dilakukan di Perpustakaan
Baca juga: Selain Trauma, Perilaku Para Murid SD Korban Pencabulan Kepsek di Trenggalek Sudah Mulai Menyimpang
Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Namun masa penahanan dapat diperpanjang sesuai dengan pertimbangan penyidik.
"Ada beberapa pertimbangan (ditahan), salah satunya khawatir melarikan diri serta pertimbangan pasal yang diterapkan terhadap tersangka. Yaitu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," jelas Iptu Agus.
Satreskrim sendiri telah menuntaskan seluruh pemeriksaan terhadap korban, tersangka maupun saksi.
Sehingga untuk ke tahap proses hukum selanjutnya, penyidik mulai melakukan proses pemberkasan perkara.
"Kami menargetkan pekan depan bisa dilimpahkan ke kejaksaan," tambah Agus.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan AS (50) seorang Plt Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Bendungan sebagai tersangka perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Polisi menetapkan tersangka AS setelah mendapatkan bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi hingga hasil pemeriksaan ahli kepada korban.
Dalam hal ini, Satreskrim Polres Trenggalek berkoordinasi dengan tim Psikolog Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) untuk memeriksa korban.
Kasus tersebut terungkap saat AS dilaporkan oleh salah satu wali murid karena mencabuli anaknya.
Modusnya, pelaku mengajak korban ke perpustakaan untuk membantu menata buku dan pekerjaan lainnya. Namun di perpustakaan itu AS justru mencabuli siswa tersebut.
Wali murid tersebut curiga, karena melihat kepribadian anaknya berubah menjadi pemarah dan kemudian bertanya kepada anaknya.
Dari situ, sang anak mulai berani bercerita bahwa ia menjadi korban kekerasan seksual oleh gurunya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kelima korban yang berjenis kelamin laki-laki ada yang sudah lebih dari 3 tahun dicabuli oleh AS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.