Berita Surabaya

Sosok Emak-Emak Viral Ngevlog di Sunroof Mobil yang Melintasi Jembatan Suramadu Diselidiki Polisi

Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim memberikan tinjauan tentang keselamatan berkendara terkait video vlog perempuan di sunroof hingga viral tersebut.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
Tangkap Layar Video Viral
Tangkapan layar video emak-emak berkacamata hitam nge-vlog melalui atap sunroof mobil jenis SUV yang melaju di Jalan Tol Suramadu, viral di medsos, sejak Senin (20/2/2023) malam. Sumber video berdurasi tak lebih dari 12 detik itu, diunggah oleh akun Instagram (IG) @ndorobei.official. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA -Satuan PJR Ditlantas Polda Jatim terus mengejar sosok wanita atau 'emak-emak' berkacamata hitam yang nge-vlog melalui atap sunroof mobil jenis SUV di Jalan Tol Suramadu, hingga video viral di medsos, sejak Senin (20/2/2023) malam.

Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Raden Erik Bangun Prakasa memberikan tinjauan tentang keselamatan berkendara terkait video vlog perempuan di sunroof hingga viral tersebut.

Bahwa keselamatan berkendara merupakan upaya untuk menghindari potensi perselisihan dan juga menjauhkan diri dari kecelakaan, dengan cara memotivasi secara terus menerus untuk menghindari bencana.

"Keselamatan berkendara yaitu kondisi dimana selalu berperilaku baik yang menghindari dari munculnya risiko kecelakaan dalam bentuk apapun," ujar mantan Kasat Lantas Polresta Bandung itu, saat dihubungi, Rabu (22/2/2023).

Oleh karena itu, prinsip utama dalam memastikan keselamatan berkendara adalah berperilaku baik selama mengemudikan kendaraan.

Artinya, menerapkan tata cara berkendara dengan tetap menggunakan perlengkapan yang harus digunakan saat berkendara.

Serta memastikan kondisi dari kendaraan yang akan gunakan dalam keadaan baik.

Dan senantiasa, mematuhi peraturan lalu lintas selama berkendara di jalanan.

"UU RI No 22 Tahun 2009, a tentang lalu lintas dan angkutan jalan, keselamatan berkendara ialah usaha setiap orang untuk menghindari setiap risiko kecelakaan ketika berlalu lintas yang disebabkan oleh empat faktor yaitu, manusia, kendaraan, kondisi jalan, dan kondisi lingkungan sekitar," jelasnya.

Terkait aksi wanita yang melakukan video nge-vlog di sunroof mobil hingga viral, Erik menegaskan, terdapat pelanggaran lalu lintas dalam aksi wanita tersebut.

Yakni wanita tersebut tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara, sesuai Pasal 289 Jo Pasal 106 Ayat (6).

"Kendaraan bermotor roda 4 atau ebih, yang tidak mengenakan sabuk keselamatan di denda dengan maksimal Rp 250 ribu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, video seorang 'emak-emak' berkacamata hitam nge-vlog melalui atap sunroof mobil jenis SUV yang melaju di Jalan Tol Suramadu, viral di medsos, sejak Senin (20/2/2023) malam.

Momen dalam video berdurasi tak lebih dari 12 detik itu, diunggah oleh akun Instagram (IG) @ndorobei.official.

Belakangan diketahui akun IG tersebut, mengunggah ulang (repost) video IG yang dilansir oleh akun IG @uhemez, pada Minggu (19/2/2023) malam.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved