Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

BIODATA Kombes Sakeus Ginting, Ketua Sidang Kode Etik Bharada E: Pernah Demosi Anak Buah Ferdy Sambo

Inilah profil dan biodata Kombes Sakeus Ginting, Sesrowabprof Divpropam Polri yang memimpin sidang kode etik Bharada E atau Richard Eliezer

Editor: Musahadah
kolsea kompas TV
Kombes Sakeus Ginting, ketua sidang kode etik Bharada E. Ini profil dan biodatanya. 

SURYA.CO.ID - Inilah profil dan biodata Kombes Sakeus Ginting, Sesrowabprof Divpropam Polri yang memimpin sidang kode etik Bharada E atau RIchard Eliezer Pudihang Lumiu di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Sidang kode etik Bharada E digelar setelah mantan sopir Ferdy Sambo ini divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada 15 Februari 2022.  

Sidang kode etik Bbarada E digelar untuk menentukan nasibnya di kepolisian. 

Selain Kombes Sakeus Ginting, ada dua perwira menengah (pamen) Polri lainnya yang menjadi anggota sidang KKEP yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.

"Hari ini saya akan menyampaikan bahwa hari ini Rabu 22 Februari 2023, jam nya setelah ini akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga (pelanggar) Bharada E," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: 4 FAKTA Sidang Kode Etik Bharada E: Ada 8 Saksi, Kompolnas Sebut Icad Aman Jika Kembali ke Brimob

Dalam sidang kali ini, kata Ramadhan, akan diawasi langsung oleh pengawas eksternal yakni Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

"Ada delapan saksi (yang diperiksa)," ucapnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, yakin Bharada E akan aman jika  kembali ke satuan Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri. 

Ia menilai, satuan Brimob Polri memiliki solidaritas yang tinggi terhadap sesama anggota.

Sehingga, ia mengaku tak khawatir soal keamanan dan keselamatan Bharada E jika nantinya akan kembali ke Polri. 

"Saya tidak mau mendahului putusan sidang, InsyaAllah jika dia (Bharada E) dipertahankan di Polri kembali saja ke Brimob."

"Di Brimob itu pasti aman, karena di Brimob solidaritasnya sanggat tinggi, aman lah posisi dia," kata Poengky dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (22/2/2023). 

Siapa sebenarnya Kombes Sakeus Ginting

Kombes Saskeus Ginting lahir di Ajinembah, Merek, Karo, Sumatra Utara pada 4 Jni 1968. 

Dia lulus Akademi Kepolisian pada tahun 1992 dan berpengalaman dalam bidang propam.  

Suami Anna Elizabeth ini mengemban amanat sebagai Sesrowabprof Divpropam Polri sejak 24 September 2022

Sebelumnya, dia menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Provos Divpropam Polri.

Berikut riwayat jabatan selengkapnya: 

- Kasat I Ditreskrimum Polda Bali

- Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Bali

- Kapolres Bangli Polda Bali (2011)

- Wadirpamobvit Polda Bali (2013)

- Kabidpropam Polda Kalteng (2015)

- Kabaggaktibplin Roprovos Divpropam Polri (2019)

- Analis Kebijakan Madya bidang Provos Divpropam Polri (2020)

- Sesrowabprof Divpropam Polri (2022)

Sebelumnya, Kombes Sakeus Ginting menjadi  Wakil Ketua Komisi Sidang Kode Etik Polri (KKEP) atas terperiksa mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati (DC) yang berlangsung pada Kamis (8/9/2022).

Dyah Chandrawati disidang karena melakukan pelanggaran ringan terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Kombes Rachmad Pamudji, Irbidjemen Sumber Daya Manusia (SDM) II Itwil V Itwasum Polri.

Hasilnya, AKP Dyah Chandrawati disanksi demosi selama 1 tahun.

Selain itu, AKP Dyah juga diputuskan melakukan perbuatan tercela.

Dia juga diminta untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis.

Pelanggaran AKP Dyah masuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas.

Pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Peraturan Kepolisian 7 Tahun 2022 yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Pimpin Gelar Perkara Kasus Teddy Minahasa

Sebelumnya, Kombes Sakeus Ginting juga memimpin gelar perkara kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. 

Dalam gelar perkara ini, Kombes Sakeus Ginting dibantu oleh Sesroprovost Divpropam Polri, Sesropaminal Divpropam Polri, Perwakilan Itwasum Polri, Perwakilan Divkum Polri, Perwakilan Bareskrim Polri, Perwakilan SSDM Polri dan Para Akreditor Divpropam Polri.

Hasil keputusan Sidang yang dipimpin Kombes Sakeus Ginting tersebut merekomendasikan terhadap:

1. IJP Teddy Minahasa, Kapolda Jatim, mantan Kapolda Sumbar.

2. Akbp Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar

3. Kompol Kasranto, Kapolsek Kali Baru Tj Priok

4. Aiptu Janto Situmorang, Satnarkoba Jakbar

5. Aipda Achmad Darwawan, Polsek Kalibaru.

Memutuskan dengan kesepakatan:

1. Pemeriksaan dari Paminal dapat dinaikkan ke pemeriksaan Wabprof, dugaan 5 anggota terduga pelanggar cukup bukti melanggara Kode Etik Polri.

2. Kategori pelanggaran yang dilakukan terduga kategori berat.

3. Dicatatkan dalam Catpers personel

Fakta-Fakta dalam gelar sebagai berikut:

Berawal dari penangkapan masyarakat oleh Diresnarkoba Polda Metro Jaya atas nama:

1. Linda Pujiastuti

2. Samsul Maarif alias Arief

3. Ariel alias Abeng

4. Mai Siska

5. M Nasir alias Daeng

Kemudian dari aliran barang bukti tersebut dikembangkan penyidikan dan mengarah pada anggota Polri tersebut di atas.

Hasil pemeriksaan Paminal:

1. Bahwa adanya penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi sebanyak 5 Kg narkoba jenis Sabu dalam penangkapan di tanggal 13 Mei 2022.

Penyisihan barang bukti tersebut sepengetahuan Kapolda Sumbar sesuai keterangan AKBP Dody PN dan ada bukti chat WA dengan Kapolda.

2. Penyisihan barang bukti dimaksud dengan cara mengganti barang bukti dengan 5 Kg tawas.

3. IJP Tedy Minahasa yang mengawali perkenalan dengan Linda dan mengarahkan AKBP Dody PN agar menjual Sabu sebanyak 2 Kg kepada Linda (bukti chat WA dari Hp Linda)

4. Penjualan 2 Kg di awal karena keuangan Linda terbatas.

5. Bahwa ada penjualan Sabu oleh AKBP Dody Prawiranegara kepada Linda Pujiastuti melalui temannya Arief.

6. Bahwa ada penerimaan uang dari Linda Pujiastuti kepada AKBP Dody PN melalui Arief, di mana keterangan AKBP Dody PN sebesar SGD 241.000 atau 300 juta rupiah telah diserahkan pada IJP Tedy Minahasa.

7. Kemudian setelah barang bukti 2 Kg Sabu dalam penguasaan Linda maka dijual kepada KP Kasranto.

8. Dalam penyidikan di Polda Metro Jaya ditemukan barang bukti narkoba pada anggota Polri di rumahnya antara lain AKBP Dodi PN sekitar 2 kg .

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berbaju Dinas Lengkap, Nasib Bharada E Ditentukan Tiga Perwira Berpangkat Kombes

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved