Berita Kediri

Bantuan Modal Usaha 2023 Pemkot Kediri Mulai Dibuka, Ini Syarat untuk Mendapatkannya

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan modal usaha ini.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/didik mashudi
Abdullah Abu Bakar, Wali Kota Kediri 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Bantuan Modal Usaha 2023 bagi warga Kota Kediri yang memiliki usaha bisa mulai mendaftarkan diri 20 Februari hingga 5 Maret 2023.

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan modal usaha ini.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menjelaskan, kabar yang ditunggu warga Kota Kediri akhirnya tiba.

Bagi warga Kota Kediri yang memiliki usaha silahkan melengkapi persyaratan untuk mendapat program bantuan modal usaha.

"Untuk pendaftar yang tahun lalu belum lolos silahkan untuk mencoba mendaftar lagi," ujar Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, Senin (20/2/2023).

Wali Kota Kediri juga menjelaskan, persyaratan untuk mengikuti program Bantuan Modal Usaha 2023.

Pendaftaran dibuka bagi warga ber-KTP Kota Kediri yang berusia 18-64 tahun dan memiliki usaha di Kota Kediri.

Syarat selanjutnya, pendaftar bukan penerima bantuan modal tahun 2022.

Bagi yang ingin mendapatkan bantuan modal dipersilahkan daftar di bit.ly/BANTUANMODALUSAHA2023.

Pendaftaran bisa dilakukan sendiri, di kantor kelurahan masing-masing atau kantor Disperdagin di Jalan Penanggungan no 7 Kota Kediri.

"Semoga terpilih menjadi penerima bantuan modal. Diharapkan bantuan modal ini dapat membantu mengembangkan usaha semuanya," ujarnya.

Saat mendaftar warga harus melengkapi beberapa berkas.

Seperti, foto pendaftar warna dengan ukuran 4x6, fotokopi KTP dan Surat Keterangan Domisili jika alamat beda dengan KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB dan legalitas lainnya, fotokopi RAB, serta foto usaha.

Masing-masing berkas rangkap dua. Semua berkas dimasukkan ke dalam map.

Untuk Kecamatan Kota map berwarna merah, Kecamatan Pesantren map berwarna kuning, dan Kecamatan Mojoroto map berwarna biru.

Berkas dikumpulkan ke Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian bagi pendaftar mandiri, dan dikumpulkan di Kantor kelurahan bagi yang mendaftar melalui kantor kelurahan.

Saat mengumpulkan persyaratan, di sampul map ditulis nama pendaftar, NIK dan kelurahan.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved