CPNS
BAGAIMANA Aturan CPNS 2023 untuk Formasi Disabilitas? Berikut Rincian Gaji dan Tunjangannya
Seperti apa aturan CPNS 2023 untuk formasi disabilitas? Berikut penjelasan mengenai aturan tersebut, lengkap dengan rincian gaji dan tunjangannya.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com (28/5/2022), gaji CPNS sebelum pengangkatan menjadi PNS adalah sebesar 80 persen dari gaji pokok.
CPNS lulusan S1 atau golongan IIIa akan menerima gaji pokok per bulan sebesar 80 persen dari Rp 2.579.400 atau sebesar Rp 2.063.400.
Lulusan SMA dan D3, masuk dalam golongan II dan akan menerima gaji sebesar 80 persen dari Rp 2.022.200 untuk golongan IIa, 80 persen dari Rp 2.208.400 untuk golongan IIb, dan 80 persen dari Rp 2.301.800 untuk golongan IIIc.
Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Berita Terkait
Berita Terkait: #CPNS
Apa itu PPPK Part Time, yang Kabarnya Gantikan Tenaga Honorer? Ini Penjelasan Kemenpan RB dan BKN |
![]() |
---|
Kapan CPNS 2023 Dibuka? Ini Informasi Terbaru Posisi Pemerintah Pusat dan PPPK |
![]() |
---|
7 Jurusan Paling Dibutuhkan di Seleksi CPNS 2023, Ada Sistem Informasi dan Desain Grafis, Tertarik? |
![]() |
---|
4 Tahapan Seleksi CPNS 2023, Ada Seleksi Kompetensi Dasar dengan Computer Assisted Test |
![]() |
---|
RATUSAN CONTOH Soal SKD CPNS 2023, Dilengkapi Kunci Jawaban untuk Latihan di Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.