Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Update Isu KUHP Baru untuk Selamatkan Sambo dari Hukuman Mati, Menkumham Yasonna Laoly: Gila Saja!

Menkumham Yasonna Laoly membantah tudingan pasal dalam KUHP baru dibuat untuk meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Kompas.com/Irfan Kamil, Kompas.com/Kristianto Purnomo
Menkumham Yasonna Laoly komentari isu KUHP baru untuk selamatkan Ferdy Sambo 

“Aduh itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Yasonna.

Terpisah, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan, ketentuan masa percobaan itu mengacu pada putusan MK yang terbit  tahun 2006.

Saat itu, pasal pidana mati sedang diuji. Majelis hakim MK terbelah.

Baca juga: IMBAS Ferdy Sambo Dapat Vonis Mati, Syarifah Ima Memohon dan Rela Dihukum Serupa Demi Bela Idolanya

Sebanyak lima hakim sepakat pidana mati tetap diberlakukan.

Sementara itu, empat hakim MK lainnya ingin pasal pidana mati dihapus.

Dalam pertimbangan putusan itu, MK kemudian menyatakan bahwa dalam menjatuhkan pidana mati patut dipikirkan untuk memberikan masa percobaan 1 tahun.

“Di dalam pertimbangan MK itu dan pertimbangan itu bersifat mengikat,” ujar Eddy.

Mahuf MD Buka Suara

Mahfud MD turut buka suara terkait KUHP baru untuk meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati.

Ia tegas membantah tudingan tersebut melalui akun Twitter pribadinya @mohammadmahfudmd pada Kamis (16/2/2023). 

Melansir Tribunnews.com, Mahfud menuturkan bahwa hukuman mati bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup sudah dirancang jauh sebelum adanya kasus Ferdy Sambo. 

Hal tersebut, ditegaskan Mahfud MD menanggapi video potongan tentang penjelasan hukuman mati di KUHP baru oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. 

Video lama Wamenkumham tersebut, dikaitkan dengan vonis mati Ferdy Sambo.

Video itu, diberi keterangan 'ketika Sambo mau dihukum mati, mereka gerak cepat merevisi undang-undang hukuman mati proses kilat'.

"Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkum-HAM."

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved