Breaking News:

Berita Jember

Baliho Bacaleg Bertebaran di Jember, Satpol PP Mengaku Belum Berani Menertibkan, Ini Alasannya

Satpol PP Jemberbelum berani melakukan penindakan terhadap baliho bergambar Bakal Calon Legislatif yang sudah bertebaran sebelum masa kampanye

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Jember, Roby Cahyadi. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jember, belum berani melakukan penindakan terhadap baliho bergambar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang sudah bertebaran sebelum masa kampanye Pemilu 2024.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Jember, Roby Cahyadi mengatakan, terkait baliho tersebut, belum diketahui ada perizinannya atau tidak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

"Jadi masih perlu koordinasi dahulu dengan Bapenda dan beberapa OPD lain yang terkait," kata Roby Cahyadi saat diwawancari melalui saluran telepon, Jumat (17/2/2023).

Menurutnya, Satpol PP juga belum memiliki data lokasi pemasangan Bacaleg yang akan maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg) itu. Apakah di tempat umum atau lahan pribadi yang sudah ada pemiliknya.

Baca juga: Baliho Bacaleg Bertebaran di Jember, Bawaslu: Boleh atau Tidak, Kami Serahkan ke Pemerintah Daerah

Salah satu baliho Caleg DPR RI yang terpasang di Jalan area Jembatan Semanggi Jember, Rabu (15/2/2023).
Salah satu baliho Caleg DPR RI yang terpasang di Jalan area Jembatan Semanggi Jember, Rabu (15/2/2023). (SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi)

"Takutnya juga pemasangan itu sudah berijin, jadi kami perlu klarifikasi lebih jelas," imbuh Roby.

Selain itu, lanjutnya, juga perlu koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena baliho-baliho itu juga berkaitan dengan tahun politik.

"Karena berkaitan dengan partai politik, mungkin ada peraturan lain untuk pelaku politik seperti Bawaslu dan KPU. Jadi nanti kami perlu koordinasi juga," tambah Roby.

Diberitakan sebelumnya, Komisioner Bawaslu Jember Divisi SDM dan Organisasi, Andhika A Firmansyah mengatakan pemasangan baliho itu dilakukan sebelum ada penetapan calon.

"Oleh karena itu, penetapan pemasangan baliho yang boleh dan tidak, kami serahkan ke pemerintah daerah, sesuai dengan perda atau perbup yang mengatur," ujarnya, Rabu (14/2/2023)

Padahal, ujar Andhika, saat ini tahapan yang sudah berjalan adalah berupa pendaftaran dan penerapan partai politik yang akan berlaga pada Pemilu 2024.

Oleh karena itu, katanya, seyogyanya partai politik juga harus bisa mengikuti aturan dan mekanisme berkampanye, sesuai jadwal yang ditetapkan KPU.

"Kalau yang banyak gambar yang terpasang di Kabupaten Jember itu adalah calon legislatif dari partai tertentu. Padahal kalau di tahapan, itu belum ada penetapan," ungkap Andhika.

Oleh karena itu, ia mengaku menyerahkan semua masalah baliho caleg-caleg tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Jember, terkait alat peraga kampanye yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jember nomor 14 tahun 2013.

"Kalau mau menertibkan, ya harus sesuai dengan perbup itu sendiri. Karena acuannya penegak perda adalah pemerintah daerah sendiri," pungkas Andhika.

 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved