Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Bahaya Intai Bharada E Jika Kembali Jadi Brimob, Pengamat Sebut Bukan Tempatnya Lagi: Siapa Jamin?
Pengamat intelijen Soleman B. Ponto menilai bahwa posisi Richard Eliezer bakal riskan jika tetap dipertahankan menjadi polisi
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Bharada E atau Richard Eliezer berpotensi kembali menjadi anggota Brimob.
Hal tersebut seusai Bharada E menerima vonis hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terdakwa Bharada E bisa dipertahankan menjadi anggota aktif Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Hal tersebut mendapatkan sambutan baik dari sejumlah pihak.
Namun, tidak sedikit yang mengungkapkan potensi bahaya jika Richard Eliezer kembali menjadi polisi.
Salah satunya pengamat intelijen Soleman B. Ponto.
Melansir Kompas.com, ia menilai bahwa posisi Richard Eliezer bakal riskan jika nantinya tetap dipertahankan menjadi polisi
Bahkan menurut Soleman ada bahaya yang mengintai jika Richard kembali aktif berdinas sebagai polisi.
"Kalau saya melihat ini teguran Tuhan buat Eliezer. Itu (kepolisian) sudah bukan tempat untuk dia lagi. Ingat, adiknya Yosua masih ada. Teman-temannya Yosua juga masih ada. Siapa yang bisa jamin di antara mereka tidak ada yang sakit hati?" kata Soleman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/2/2023).
Soleman juga menyinggung potensi pihak-pihak yang tidak puas di antara keluarga atau rekan mantan atasan Richard, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terhadap vonis hakim.
Apalagi hakim memberikan vonis mati kepada Sambo dan 20 tahun penjara kepada Putri dalam kasus itu.
"Bisa-bisa dikerjai dia (Richard) nanti. Itu kan bahaya juga buat dia," ucap Soleman.
Saat ini Richard yang masih tercatat sebagai polisi tinggal menjalani masa hukuman karena Kejaksaan Agung menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis itu.
Richard juga masih menunggu jadwal sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) buat memutuskan kariernya sebagai polisi.
Sebelumnya, ibu Eliezer, Rynecke Alma Pudihang, mengatakan sang anak berharap bisa melanjutkan karier di kepolisian.
"Kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa," kata Rynecke dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Rynecke mengatakan, Richard tetap bersemangat melanjutkan cita-citanya sebagai anggota Polri dan tidak pernah berpikir untuk berhenti menjadi polisi.
Sebab, kata dia, profesi Richard sebagai anggota Polri khususnya Brimob diraih setelah melalui perjuangan yang tidak mudah.
Baca juga: BIODATA Jampidum Fadil Zumhana yang Pastikan Tak Banding Vonis Bharada E, Maaf Keluarga Alasannya
"Jadi dia tidak pernah ada kata kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak, tetep dia bersemangat untuk melanjutkan cita citanya," ujar Rynecke.
Ia pun menilai pintu agar Richard dapat kembali bertugas sebagai polisi terbuka karena Richard 'hanya' dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dengan putusan satu tahun enam bulan ini kan sudah ada harapan bahwa icad masih tetap menjadi seorang anggota Brimob," kata Rynecke.
Aplaus Mahfud MD Tahu Bharada E Dihukum 1,5 Tahun
Mahfud MD menjadi salah satu tokoh yang mendapat perhatian selama bergulirnya sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mahfud MD kerap memberikan komentar atas perkara yang menyeret Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut.
Paling baru, Mahfud MD terekam bertepuk tangan saat menonton sidang vonis Bharada E atau Richard Eliezer.
Sidang pembacaan vonis Bharada E tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polkhukam) tersebut memberi aplaus saat hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis hukuman.
Adapun terdakwa Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhaan Brigadir J.
Dalam video yang beredar, tampak Mahfud MD berada di dalam sebuah ruangan.
Tidak sendirian, dirinya mengikuti jalannya sidang bersama beberapa orang lain.
Baca juga: BEDA PENDAPAT Keluarga Brigadir J Soal Vonis Bharada E: Ada yang Tak Terima Karena Terlalu Rendah
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Wahyu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Melansir Kompas TV, ucapan Wahyu yang didengar dari saluran televisi itu membuat Mahfud dan orang-orang yang ada di sekitarnya bertepuk tangan dengan meriah.
"Saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rong-rongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau memengaruhi," kata Mahfud kepada wartawan di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/2).
Ia juga mengapresiasi kejaksaan yang telah menyusun konstruksi perkara dengan baik, sehingga hakim dapat memberikan putusan kepada Bharada E dan terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Saya kira kejaksaan juga bagus, karena konstruksi urutan-urutan putusan tadi tetap ikut alur yang dibangun oleh jaksa, cuma hakim memberikan tambahan-tambahan selipan pendapat baru kemudian beri kesimpulan sendiri, tidak apa-apa, jaksa itu sukses juga," ujarnya.
"Kalau nggak ada kejaksaan yang berhasil menyusun konstruksi seperti itu, hakim tidak bisa berbuat apa-apa," imbuhnya.
Terkait para terdakwa yang akan mengajukan banding karena merasa vonis hakim tidak adil, Mahfud mempersilakan mereka menempuh proses hukum yang ada.
"Bahwa itu putusannya bisa setuju bisa tidak, terserah aja, nanti kan ada prosesnya," pungkasnya.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.