Berita Surabaya

Rutan Kelas I Surabaya Terima 2 Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Segera Diadili

Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid sudah dilimpahkan ke Kanwil Kemenkumham Jatim

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak, Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid diproses di Rutan Kelas I Surabaya, Jumat (10/2/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dua orang tahanan baru dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilimpahkan ke Kanwil Kemenkumham Jatim, Jumat (10/2/2023).

Mereka berdua adalah Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid, penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak.

"Tadi sekitar pukul 15.00 WIB, Rutan Kelas I Surabaya menerima dua tahanan baru dari KPK," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari.

Imam menyatakan, bahwa dua tahanan korupsi ini dari KPK ke Kanwil Kemenkumham Jatim diantar oleh Jaksa KPK, Arif Suhermanto.

Lalu, diterima oleh Staf Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Surabaya.

Itu artinya Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid akan segera diadili.

"Sambil menunggu agenda sidang pertama, keduanya akan ditempatkan dalam blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) maksimal selama dua pekan kedepan," ungkap Imam.

Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati menyatakan keduanya dalam keadaan sehat. Sehingga tidak ada yang khusus untuk pelayanan kesehatan.

"Sudah diperiksa oleh perawat dan dokter rutan dan keduanya dalam keadaan sehat," kata Hendra.

Hendra memastikan dua terdakwa diperlakukan dan dilayani sesuai dengan SOP yang ada. Tidak ada perlakuan khusus atau istimewa.

"Keduanya juga belum boleh dikunjungi siapapun selama menjalani masa orientasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara," tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved