Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

UNGKAPAN KEGEMBIRAAN Mahfud MD Saat Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan: Tepuk Tangan dan Puji Hakim

Menkopolhukam Mahfud MD menunjukkan ungkapan kegembiraannya saat Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
kolase Kompas TV
Mahfud MD dan Bharada E. Inilah ungkapan kegembiraan Mahfud MD Saat Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan. 

SURYA.co.id - Menkopolhukam Mahfud MD menunjukkan ungkapan kegembiraannya saat Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ungkapan kegembiraan Mahfud MD tampak mulai hakim membacakan vonis Bharada E.

Mahfud MD seraya bertepuk tangan saat hakim membacakan vonis tersebut.

Tak cuma itu, Mahfud MD juga memuji profesionalitas majelis hakim dalam menangani kasus Ferdy Sambo Cs ini.

Berikut sederet ungkapan kegembiraan Mahfud MD.

1. Tepuk tangan

Vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, mendapat berbagai respons.

Tak terkecuali dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dipantau dari tayangan kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Mahfud terlihat menyaksikan jalannya sidang vonis Eliezer yang disiarkan secara langsung oleh Kompas TV dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Sejumlah staf Kemenko Polhukam terlihat mendampingi Mahfud saat sidang dimulai.

Ketika putusan hendak dibacakan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyaksikan sembari memeriksa sejumlah dokumen yang ada di atas meja kerjanya.

Mahfud yang terlihat mengenakan jas berwarna abu-abu itu langsung bertepuk tangan dan tersenyum usai Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyampaikan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara."

Tak hanya Mahfud, beberapa staf yang mendampinginya juga  terlihat bertepuk tangan menyambut putusan tersebut. 

Berikut videonya : LINK

2. Bersyukur

Dalam keterangannya, Mahfud bersyukur mendengar hakim menjatuhkan vonis yang ringan terhadap Bharada E.

"Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya gembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini," ujar Mahfud.

3. Puji Hakim

Mahfud MD juga menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertindak objektif dalam memberikan vonis kepada Bharada E.

"Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik," ujar Mahfud saat ditemui wartawan di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, melansir dari ANTARA.

Mahfud MD pun menilai vonis dari majelis hakim terhadap Richard itu telah memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan pertimbangan-pertimbangan yang dikemukakan secara baik.

Selanjutnya atas vonis tersebut, Mahfud merasa bersyukur dan bahagia. Bahkan, dia menilai majelis hakim merupakan hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas.

"Oleh sebab itu, kita ucapkan selamat.

Saya tidak tahu, saya tidak ingin berpihak, tetapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas," kata Mahfud.

4. Bangga kepada majelis hakim

Ia juga mengaku bangga terhadap majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mampu keluar dari tekanan opini publik dalam menjatuhkan vonis Richard Eliezer.

"Saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rongrongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau memengaruhi," ujarnya.

Alasan Meringankan Bharada E

Diketahui, Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023). 

Majelis hakim memastikan Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 240 KUH. 

Meski demikian, status Bharada E sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama mengungkap kasus ini menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukumannya.  

Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim Alimin Ribut Sujono, majelis memastikan bahwa Bharada E telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator yakni terlibat dalam tindak pidana yang mengancam jiwanya serta bukan pelaku utama. 

"Fakta persidangan menunjukkan terdakwa Richard Eliezer telah membuat terang hilangnya nyawa yosua dengan keterangan jujur, konsisten, logis dan bersesuaian dengan alat bukti tersisa lainnya. Meskipun sangat membahayakan jiwanya, terdakwa praktis berjalan sendirian," terang hakim Alimin. 

Majelis hakim juga mempertimbangkan adanya amicus curiae yang diajukan banyak pihak. 

"Ini adalah wujud harapan masyarakat luas mandambakan keadilan terhadap Richard Eliezer," katanya. 

"Terdakwa menyadari, menyesal dan meminta maaf. Berbalik 180 derajat melangkah maju memperbaiki kesalahan meskipun melewati jalan terjal, beresiko sebagai bentuk pertaubatan,: katanya. 

Hakim lalu menguraikan hal yang memberatkan BHarada E yakni hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga Yosua meninggal dunia. 

Sedangkan hal yang meringankan: 

- Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerjasama

- Terdakwa berperilaku sopan

- Belum pernah dihukum

- Terdakwa masih muda sehingga diharapkan mampu memperbaiki kesalahannya

- Terdakwa menyesali dan berjani tidak mengulangi perbuatannya

- Keluarga korban telah memaafkan

Visum ke-2 Tak Dipertimbangkan

Terkait bukti surat visum et repertum pemeriksaan jenazah Brigadir J, majelis hakim menguraikan ada dua bukti surat yang diajukan di persidangan, yakni surat tertanggal 14 Juli 2022 yang ditandatangani dr Farah dari RS Bhayangkara Psdokkes Polri serta hasil otopsi ulang yang dilakukan pada 27 Juli 2022. 

Dari visum tertanggal 14 Juli 2022 itu menyebutkan ada 7 peluru masuk dan 6 peluru keluar yang ditemukan dari jenazah Brigadir J. 

Sementara hasil visu kedua menyebutkan ada 5 luka tembak masuk dan 4 luka tembak keluar. 

Visum yang dilakukan dr Farah dkk dilakukan langsung setelah kejadian pada tanggal 8 Juli 2022 malam sampai selesai.

Sementara visum kedua dilakukan setelah 17 hari jenazah diawetkan. 

Hakim lalu merujuk pada keterangan dokter Ade Firmansyah yang menyebutkan pemeriksaan yang sudah dilakukan beberapa hari setelah meninggal lebih sulit daripada yang awal dan kondisi jenazah sudah berubah. 

Karena itu, majelis hakim mengesampingkan keterangan ahli hasil ekshumasi.

"Visum et repertum tanggal 14 Juli 2022 yang ditandatangani Dokter Farah P Karouw yang menyebutkan adanya 7 peluru masuk dan 6 peluru keluar, dijadikan dasar pertimbangan dalam perkara ini," kata hakim majelis hakim Alimin Ribut Sujono saat menguraikan pertimbangan putusan. 

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved