Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dirampok
Tim Kuasa Hukum Polda Jatim Minta Hakim Tolak Permohonan Pra Peradilan Penetapan Tersangka Samanhudi
Tim kuasa hukum Polda Jatim menyatakan menolak semua dalil permohonan keberatan penetapan tersangka yang diajukan tim kuasa hukum pemohon Samanhudi
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BLITAR - Sidang lanjutan gugatan pra peradilan terkait penetapan tersangka mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso oleh Polda Jatim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Rabu (15/2/2023).
Sidang lanjutan gugatan pra peradilan yang dipimpin hakim tunggal PN Blitar, Taufik Nur Hidayat, itu dengan agenda pembacaan jawaban termohon dari tim kuasa hukum Polda Jatim atas permohonan gugatan dari tim kuasa hukum pemohon, M Samanhudi Anwar.
Dalam jawabannya yang dibacakan di depan hakim tunggal PN Blitar, tim kuasa hukum Polda Jatim menyatakan menolak semua dalil permohonan keberatan penetapan tersangka yang diajukan tim kuasa hukum pemohon Samanhudi.
Pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum pemohon menyampaikan dua materi keberatan terkait penetapan tersangka kliennya dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar yang dilakukan Polda Jatim.
Dua materi keberatan yang disampaikan kuasai hukum pemohon, yaitu, soal kliennya tidak pernah dipanggil maupun diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka dalam kasus itu dan soal dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka kliennya.
Tim kuasa hukum Polda Jatim menyatakan penetapan tersangka Samanhudi dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar sudah sesuai prosedur.
Polda Jatim memiliki lebih dari satu alat bukti yang sah dalam penetapan pemohon sebagai tersangka. Polda Jatim mendapat alat bukti saksi sebanyak 10 saksi, empat alat bukti surat, dan alat bukti elektronik.
"Menanggapi keberatan pemohon, termohon menolak dalil pemohon. Dalil tersebut berdasarkan persepsi semata. Termohon sudah mendapatkan lebih satu alat bukti yang sah. Pemohon yang menyatakan termohon hanya mendapat satu alat bukti berupa keterangan saksi ditolak," kata perwakilan Tim Kuasa Hukum Polda Jatim di depan hakim tunggal PN Blitar.
Soal keberatan kuasa hukum pemohon yang menyatakan kliennya tidak pernah diperiksa sebelum ditetapkan tersangka, tim kuasa hukum Polda Jatim menyampaikan dalam KUHAP tidak mengenal istilah calon tersangka.
Karena, menurut tim kuasa hukum Polda Jatim, tidak mungkin saksi yang akan menjadi calon tersangka, di bawah sumpah menjadi saksi bagi dirinya sendiri yang nanti akan menjadi tersangka yang mempunyai ingkar.
Tim kuasa hukum Polda Jatim juga menyampaikan terkait Yurisprudensi PN Jombang dengan pemohon M Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi yang mendalilkan diperiksanya pemohon sebelum menjadi tersangka, namun permohonan ditolak dalam pertimbangan keputusan MK.
"Berdasarkan fakta yang diuraikan termohon, berkenan Yang Mulia Ketua PN Blitar melalui hakim yang memeriksa, mengadili permohonan pra peradilan sebagai berikut, menyatakan permohonan pra peradilan pemohon ditolak untuk seluruhnya, menyatakan surat ketetapan tersangka Samanhudi Anwar sah menurut hukum, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," katanya.
Menanggapi jawaban termohon, perwakilan termohon Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, Suyanto mengatakan akan menanggapi jawaban dari termohon di sidang berikutnya.
Ia optimistis akan memenangkan sidang gugatan pra peradilan tersebut. Menurutnya, tim kuasa hukum Samanhudi fokus soal penerapan pasal 56 KUHP yang dijeratkan kepada kliennya.
Dengan penerapan pasal 56 KUHP itu, kata Suyanto, peran kliennya hanya sebagai pembantu, bukan pelaku.
"Kami yakin memenangkan pra peradilan ini. Penetapan tersangka harus melalui tahapan hukum acara, harus dijadikan saksi dulu, kecuali pelaku. Klien kami dijerat pasal 56 KUHP, perannya pembantu, membantu tindak pidana, bukan pelaku, harus ada tahapan-tahapan sebelum ditetapkan tersangka," katanya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Wali Kota Blitar
Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dirampok
Running News
Polda Jatim
| Vonis 2 Tahun Penjara Samanhudi Terkait Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Ini Respon Santoso |
|
|---|
| Sosok Samanhudi Anwar, Mantan Wali Kota Blitar yang Divonis 2 Tahun Kasus Perampokan Rumah Dinas |
|
|---|
| BREAKING NEWS Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Divonis 2 Tahun Terkait Kasus Perampokan |
|
|---|
| Samanhudi Anwar Diduga Dalang Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar: Penasihat Hukum: Minim Bukti |
|
|---|
| Sarankan Aksi Perampokan, Jaksa Minta Majelis Hakim Abaikan Pembelaan Samanhudi Anwar |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.